Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19
TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Garuda Indonesia siap sambut penumpang untuk kembali mengudara.
Seperti yang dilihat TribunTravel pada situs resmi Garuda Indonesia pada Senin (15/6/2020), Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19 dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun kru kabin.
Operasional penerbangan Garuda Indonesia ini didukung penuh atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam operasionalnya, Garuda Indonesia memberikan beberapa syarat untuk kriteria orang yang boleh melakukan penerbangan. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Perubahan Layanan Sejumlah Maskapai Penerbangan Terkemuka di Dunia Akibat Covid-19
• Syarat dan Protokol 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia yang Beroperasi saat Pandemi
TONTON JUGA