Jumat, 3 Oktober 2025

Batalkan Layanan Pesan Antar Makanan di Filipina Bisa Dipenjara 6 Tahun

Sebuah RUU tengah diajukan di Filipina, di mana pelanggan bisa dipenjara enam tahun jika batalkan layanan pesan antar makanan.

Editor: Sinta Agustina
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah RUU tengah diajukan di Filipina, di mana pelanggan bisa dipenjara enam tahun jika batalkan layanan pesan antar makanan.

Jika disahkan, setiap pelanggan bakal diproses secara hukum jika sampai menolak makanan yang sudah dibayarkan oleh driver.

Rencana itu muncul di tengah meningkatnya permintaan akan layanan pesan antar di Filipina, terutama di tengah merebaknya virus corona.

Namun, ada sebagian orang yang melakukan prank dengan membatalkan pesanan mereka.

Padahal, si driver sudah lebih dahulu membayar.

SELANJUTNYA >>

Baca: WNI Ini Ditangkap di Bandara Melbourne Setelah Curi Tas Mewah Louis Vuitton

Baca: Kenang George Floyd, Pilot Ini Bikin Gambar Kepalan Tangan di Udara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved