Selasa, 7 Oktober 2025

Imbauan Terkait Larangan Masuk Bagi WNI ke Selandia Baru

Baru-baru ini, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Instagram/edstott
Paspor Selandia Baru 

TRIBUNNEWS.COM - Masih dalam kasus penyebaran virus corona, sebagian negara tetapkan status darurat hingga memberlakukan 'lockdown'.

Lockdown ini bisa diartikan sebagai mengunci suatu negara, sehingga warga tidak bisa keluar dan tetap berada di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Imbauan ini efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

 Imbas Virus Corona, Pendatang dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

TONTON JUGA

Selain 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved