Senin, 29 September 2025

Ini Sanksi yang Akan Dihadapi Para Pelanggar Aturan saat Mendaki Sindoro

Gunung di atas ketinggian 3.000 mdpl favorit para pendaki di antaranya adalah Gede-Pangrango, Merbabu, Semeru, Sumbing, dan Sindoro.

TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI
Pemandangan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing dari Gunung Prau, Jawa Tengah 

1. Membawa tisu basah: Denda Rp 1.025.000

2. Masuk tanpa izin: Denda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon

3. Membuang sampah sembarangan: Denda 5 bibit pohon

4. Tidak membawa sampah turun: Denda 5 bibit pohon

5. Membuat api unggun: Denda 5 bibit pohon

6. Menebang pohon: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon 

7. Membawa obat terlarang atau minuman keras: Disita

8. Membawa senjata tajam: Disita

9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon

10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib

11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon

12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi

13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon

14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon

Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit.

Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan