TOPIK
Video Buni Yani
-
Buni Yani mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum mendakwanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
-
Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Saripudin, memimpin orasi mendukung Buni Yani, Selasa (20/6/2017).
-
Polda Jabar mengirimkan 200 personel polisi dan Polrestabes Bandung mengirimkan 300 personel polisi pada sidang kedua Buni Yani.
-
Wayan mengatakan Buni Yani tidak sepatutnya minta dibebaskan karena Ahok sudah dihukum.
-
Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan
-
Buni langsung mendatangi massa pendukungnya yang telah hadir sejak pagi hari.
-
Beres menghadiri pembacaaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (13/6/2017), Buni Yani tetap tegar.
-
Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan proses sidang dipindah ke Bandung.
-
Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
-
Buni Yani berterimakasih kepada para pejuang kebenaran yang terus mengawal kasus yang menimpanya.
-
Dengan berkemeja putih, Buni hadir sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang yang sudah dipenuhi masyarakat.
-
Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Massa pendukung Buni Yani di luar Pengadilan Negeri Bandung meminta Buni Yani dibebaskan.
-
Massa pendukung Buni Yani dari FPI dan Aliansi Pergerakan Islam membuka aksinya dengan membaca ayat suci Alquran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
-
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
-
Sidang kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka Buni Yani dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
-
Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat akan mengerahkan 1000 orang untuk mendukung Buni Yani, terdakwa kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung besok.
-
Tim penasihat hukum Buni Yanimendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), Senin (5/6/2017).
-
Pengadilan Negeri Kota Bandung segera menyidangkan kasus Buni Yani yang mengedit dan mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu.
-
Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Menurutnya, vonis ini menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah sehingga kasusnya yang tengah bergulir di Kejati Jawa Barat harus dihentikan.
-
Buni Yani menilai jika alasan caption itu hanyalah upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.
-
Menurutnya keadilan sosial yang tidak diakomodasi dengan baik akan menimbulkan gerakan sosial.
-
Buni Yani mengatakan bila hal itu diterapkan secara merata akan banyak pihak yang bermasalah dengan hukum, termasuk wartawan.
-
Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
-
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini (10/4/2017) akan menyerahkan Buni Yani, tersangka kasus penyebaran kebencian, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Polisi pun akan segera mencari keberadaan dan memanggil Buni Yani untuk pelimpahan tahap kedua.
-
Dalam waktu dekat, Buni Yani selaku tersangka dan barang bukti perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
-
Argo memaparkan, pelimpahan tahap dua kasus itu, terkait penyerahan berkas, barang bukti, dan Buni Yani
-
Melalui surat itu, Buni meminta keadilan pada Jokowi karena merasa diperlakukan tidak adil selama menjalani kasusnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved