TOPIK
Video Buni Yani
-
Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista
-
Selain itu, ada beberapa pernyataan yang ingin disampaikan langsung oleh Buni Yani kepada Ahok.
-
Penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kliennya memang tidak perlu datang
-
Andi menambahkan, JPU diberikan kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Ahok dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (15/8/2017) pekan depan.
-
Meski demikian, Aldwin mengaku tidak keberatan jika memang Ahok didatangkan sebagai saksi dalam persidangan.
-
Prasetyo beralasan bahwa Ahok telah memberikan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
-
Mereka pun menolak surat kesaksian Basuki tersebut dibacakan dengan berbagai argumen.
-
Wayan menjelaskan pada Pasal 116, dinyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
-
"Belum dapat informasi. Tapi kalau memang diminta kepolisian siap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2017).
-
Saksi Mohamad Guntur Romli dianggap memberikan keterangan palsu karena perbedaan jam yang tercantum dalam foto capture postingan Buni Yani.
-
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa yang ditembuskan ke penasihat hukum.
-
Video tersebut berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung ayat Al Quran.
-
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan motif saksi Andi Windu melaporkan Buni Yani bermuatan politis.
-
Buni Yani ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengancam akan melaporkan saksi Andi Windu atas kesaksian palsu.
-
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa, mereka berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot.
-
Sidang lanjutan Buni Yani, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik digelar Selasa (18/7/2017).
-
Terlihat ratusan personel kepolisian bersiap untuk mengamankan jalannya persidangan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
-
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
-
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
-
Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
-
Seberapa besar biaya yang Buni Yani keluarkan untuk menyewa jasa 29 penasihat hukum untuk kasus yang membelitnya?
-
Terdakwa dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengatakan, kasus yang menjeratnya terkesan sangat berbau politis.
-
Lebih lanjut Buni Yani menyebutkan, hawa politis dalam kasus yang menjerat dirinya tercium sejak awal pemindahan persidangan dari Depok ke Bandung.
-
Rencananya JPU akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar pekan depan di tempat sama.
-
Saat berorasi, Buni Yani menyampaikan perasaannya yang tidak takut jika harus masuk penjara karena kebenaran.
-
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama tim kuasa hukum merasa kecewa.
-
Atas permintaan jaksa, sidang kedua ini dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
-
Salah satu poin keberatan alias eksepsi yang diajukan pihak Buni Yani, terkait dengan status hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
-
Buni Yani mengaku memiliki bukti dirinya tak mengedit rekaman video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved