TOPIK
Video Buni Yani
-
Wayan menilai, vonis itu terlalu ringan lantaran Buni Yani sudah terbukti bersalah dalam memotong video
-
Bagi pihak yang merasa dirugikan, ada upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.
-
"Begini ya, semua kasus yang terkait Ahok maupun Buni Yani harus ada cara mengakhiri dengan baik, negara hukum kita ini harus netral dan profesional,"
-
Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais mengajak anak-anak bangsa untuk membela Buni Yani.
-
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
-
Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki
-
Massa yang tiba sejak pagi ini kemudian melakukan orasi terkait kasus hukum yang menjerat Buni Yani.
-
Kepada Fadli ia kemudian menyampaikan bahwa kasus yang menjeratnya sangat membebani.
-
Aldwin mengatakan, kasus Buni bisa menjadi preseden buruk ke depan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
-
Dia menilai, dalam sidang hari ini JPU sama sekali tidak membantah pledoi yang telah dibacakan tim kuasa hukumnya.
-
Irfan pun kesal ketika permintaannya agar melihat ke depan ke arah hakim tidak digubris oleh Buni Yani.
-
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas.
-
Jaksa dinilai tidak dapat membuktikan jika Buni Yani tidak memotong video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan di Kepulauan Seribu.
-
Selain itu, Andi juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Saptono, untuk menahan Buni Yani.
-
Saya tidak belajar hukum. Tapi ada azas dalam ilmu hukum sebagai the burden of proof.
-
Dalam sidang tuntutan Buni Yani, Selasa (3/10/2017), penasihat hukum Buni Yani menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak berdasar.
-
"Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan,"
-
"Tidak berani (menyimpulkan pelanggaran hukum), makanya saya bertanya. Karena saya tidak punya ilmunya,"
-
Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.
-
Suasana persidangan kembali riuh. Perang argumen dengan nada tinggi menggema di ruang sidang.
-
JPU sebut kesaksian Yusril dianggap tidak relevan dengan keahliannya yang selama ini dikenal sebagai pakar tata negara.
-
Dia menjelaskan, pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya.
-
Pertanyaan itu pun disambar interupsi oleh Buni Yani. Ia mengaku keberatan dengan pernyataan JPU yang dinilai cenderung memojokkannya.
-
Insiden itu bermula saat penasehat hukum menghadirkan Ramli Kamidin penulis buku
-
Menurut Aldwin, kemarahan umat muslim murni akibat pernyataan Ahok dan tak pernah melibatkan sentimen SARA.
-
Setelah disumpah, Ahmad Dhani dimintai keterangan seputar fakta pasca-Buni Yani mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
Orang-orang membenci Ahok, lanjut Buni Yani, karena penggusuran yang Ahok lakukan dan juga karena mulut Ahok yang kotor.
-
Ahmad Dhani sempat bercerita mengenai keinginannya melaporkan konten pornografi di dunia maya.
-
Musisi Ahmad Dhani menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan penasihat hukum untuk meringankan
-
Dhani berpendapat, postingan Buni Yani bukan menjadi sumber amarah masyarakat hingga lahir sejumlah aksi demonstrasi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved