TOPIK
Ujaran Kebencian
-
BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.
-
Ina Yuniarti Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Sujud Syukur di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas
Majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
-
Wanita Penyebar Viralnya Video 'Penggal Jokowi' Dibebaskan Hakim
Dia mengaku senang dapat bebas dari jerat hukum. Sebab, dia akan kembali bertemu dengan ketiga orang anaknya.
-
Unggah Ujaran Kebencian Terhadap Polisi di Medsos, Pria Pengangguran Ditangkap
Isal ditangkap karena mengunggah status ujaran kebencian di akun Facebook nya, Isallihawa.
-
Polisi Limpahkan Tersangka Pengancam Penggal Jokowi ke Kejaksaan
Hermawan saat ini telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Namun dirinya ditahan di Rutan Salemba.
-
Sri Bintang Pamungkas Mengaku Tidak Terima Surat Panggilan dari Polda Metro
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden
-
Unggah Konten Berbau SARA Terkait Mahasiswa Papua, Agus Kini Jadi Tersangka
Tersangka ujaran kebencian dan SARA, Agus ST (40) ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar.
-
Warga Bandung Pengunggah Video Ujaran Kebencian Terancam Pidana 6 Tahun
Syaifudin, didakwa melakukan tindak pidana menyebarkan informasi ujaran kebencian berdasarkan SARA.
-
Pria di Tomohon Diamankan, Diduga Menghina Tim Khusus Polisi Via Medsos
JW, seorang pria berusia 40 tahun ditangkap polisi gara-gara memposting pada akun media sosialnya diduga telah melecehkan institusi kepolisian.
-
Wanita Pengajak Tak Usah Pasang Foto Presiden di Sekolah Ditangkap, Polisi: Dia Masih Terbawa Emosi
Wanita pengajak untuk tidak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah melalui Facebook ditangkap, polisi sebut tersangka terbawa emosi.
-
Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'
Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LES (55) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait peresmian keberadaan PKI di Indonesia
-
Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Tahanan, Begini Suasana Acara Pernikahannya
Tersangka pengancaman penggal Jokowi, HS melangsungkan pernikahan dengan AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019)
-
Kuasa Hukum Ani Hasibuan Minta Pihak Tamshnews.com Diperiksa
Permintaan itu menyusul atas adanya rencana penyidik untuk memeriksa kembali dokter Ani Hasibuan.
-
Diduga Tebar Kebencian Dengan Sebar Foto Mumi Berwajah Jokowi, Wanita Ini Diperiksa Polisi
Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.
-
Sederet Hoaks dan Ujaran Kebencian yang Diunggah Sang Kreator AY ke Media Sosial
AY (32) mengunggah hoaks dan ujaran kebencian pada banyak kesempatan mulai dari pemungutan suara hingga proses sidang di MK.
-
Bareskrim Tangkap Kreator Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Ini Asal Usulnya
Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
-
Bareskrim Tangkap Simpatisan FPI Pembuat Propaganda dan Hoaks
Seorang kreator dan modifikator penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berinisial AY (32) diamankan di kediamannya
-
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).
-
Calon Istri Pria yang Ancam Penggal Jokowi Berharap Nikah Bulan Ini, Tak Masalah Menikah di Rutan
Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap mengabulkan keinginannya.
-
Bareskrim Cokok Penyebar Hoaks Server KPU Settingan untuk Kemenangan Jokowi-Ma'ruf
Rickynaldo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka WN dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan dari KPU.
-
Polda Metro Jaya: Screenshot Polisi Hina TNI Hoaks
Argo menuturkan, pihaknya tengah menyelidiki pelaku yang membuat akun Whatsapp yang seolah-olah menampilkan nomor dan nama korban.
-
VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gegara Bilang 'Awas Kiai PKI Lewat' pada Kiai NU
VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gara-gara Bilang 'Awas Kiai PKI Lewat' pada Kiai NU.
-
Bilang 'Awas Kiai PKI Lewat' pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser
Bilang 'Awas Kiai PKI Lewat' pada Cicit dari Guru Pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser.
-
Demi Kesehatan, Ahmad Dhani Dapatkan Ruang Tahanan Bebas Asap Rokok
Kembali ke Rumah Tahanan Cipinang, Ahmad Dhani mendapatkan tempat yang terhindar dari asap rokok. Dhani ditempatkan bersama tahanan yang tidak merokok
-
Alasan Ahmad Dhani Satu Sel dengan Narapidana Kasus Perselingkuhan
Ahmad Dhani kabarnya akan satu sel dengan terpidana kasua pencurian dan perselingkuhan. Hal tersebut dimaksudkan agar tak terjadi konflik.
-
Setibanya di Rutan Cipinang, Dokter Langsung Cek Kesehatan Ahmad Dhani
Untuk memastikan kondisi Ahmad Dhani. Pentolan group band Dewa 19 itu masih menjalani pemeriksaan oleh dokter Rutan.
-
Diterbangkan dari Surabaya, Ahmad Dhani Tiba di Rutan Cipinang
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani telah tiba kembali di Rumah Tahanan Cipinang setelah diterbangkan dari Surabaya, Kamis (13/6/2019) pagi.
-
Pengancam Pemenggal Jokowi Minta Izin Menikah di Tahanan
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
-
Ini Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya
alasan terpenting yang membuat penangguhan penahanan itu terkabul adalah Mustofa telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatann
-
Penahanannya Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Puji Polisi Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved