TOPIK
Tunjangan Hari Raya
-
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan jelang Lebaran 2025, termasuk penurunan harga tiket pesawat, Selasa (11/3/2025).
-
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan, THR dan gaji ke-13 ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
-
Menaker Yassierli menginstruksikan pendirian Posko THR di seluruh provinsi untuk memastikan pembayaran.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
-
Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
-
Informasi soal THR Ojol 2025. Ada dua alasan mengapa driver dan kurir online layak menerima THR Ojol 2025.
-
Pengemudi ojek online merasa bersyukur akan mendapatkan bonus menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, meskipun harus memenuhi syarat-syarat tertentu
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan aturan pemberian THR Ojol 2025 untuk driver dan kurir online.
-
"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Presiden Prabowo.
-
Berikut ini respons Gojek, Grab, dan Maxim soal THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir. Bagaimana respons Gojek, Grab, dan Maxim soal THR Ojol 2025.
-
Pemerintah menjamin THR untuk driver dan kurir online. Presiden Prabowo Subianto mengharapkan supaya driver dan kurir online bisa mudik.
-
Presiden mengimbau agar pengelola transportasi online agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk tunai kepada para driver ojek online.
-
Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR ASN bakal cair 100 persen. Prabowo yang akan mengumumkan pencairan THR ASN tersebut.
-
Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai.
-
Trader dimewanti-wanti untuk tidak FOMO (Fear of Missing Out) melihat pergerakan aset kripto menjelang lebaran.
-
Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.
-
Berikut kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk di Idul Fitri 1445 Hijriah 2024.
-
Andi Gani meminta para pengusaha menyalurkan H-7 Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
-
Pemerintah akan menggelontorkan dana senilai Rp 99,5 triliun untuk anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN tahun ini.
-
Hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT maupun hubungan kerja lain.
-
Sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.
-
Dunia usaha kini tengah bergeliat, merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi sepanjang 2023 yang berada pada level 5 persen.
-
Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
-
Perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya.
-
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) telah merilis aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
-
Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
-
Ternyata ada PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR, tercatat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 soal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
-
Inilah PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
-
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.