TOPIK
RUU Kesehatan
-
Ditegaskan bahwa praktek pembuatan undang-undang yang minim partisipasi publik yang sarat dengan sekedar melayani kepentingan oligarki.
-
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Simak aspek apa saja yang disempurnakan.
-
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi undang-undang (UU) ditolak fraksi Demokrat DPR RI.
-
RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) siang tadi.
-
Presiden Jokowi berharap UU Kesehatan bisa memperbaiki informasi di bidang pelayanan Kesehatan dan pemenuhan tenaga kesehatan bisa dipercepat.
-
Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja.
-
Harif Fadhillah berharap suara anggotanya di pemilu 2024 diberikan kepada fraksi Komisi IX DPR yang menolak RUU Kesehatan.
-
Alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
-
Kepala Negara berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang.
-
Puan memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
-
Demokrat mendukung rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh para nakes akibat dari disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
-
Ketua PPNI Harif Fadhillah menyebut para tenaga kesehatan (Nakes) tidak mendapatkan akses dalam pembahasan draf RUU Kesehatan.
-
Santoso juga merespons soal rencana sejumlah organisasi profesi nakes yang bakal mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan DPR.
-
Partai Demokrat mendukung rencana organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) bakal mengajukan gugatan judicial review RUU Omnibus Law Kesehatan
-
Legislator Demokrat Komisi III sekaligus anggota Baleg, Santoso menilai bahwa RUU Kesehatan terindikasi pesanan pihak yang ingin membangun bisnis
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang
-
Menurut Panji dibandingkan dengan jumlah anggota DPR dalam satu komisi, lebih banyak gabungan dokter dan perawat di Indonesia.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang
-
Menurut Santoso keputusan dirinya temui massa aksi sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang hari ini Selasa (11/7/2023).
-
Sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa tolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
-
DPR telah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (11/7/2023).
-
Keempat organisasi profesi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IAI.
-
Berdasarkan undangan yang diterima, agenda Rapat Paripurna akan digelar sekira pukul 12.30 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
-
PPNI respons soal dihapuskannya angka minimal alokasi anggaran 10 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan.
-
ISI Tangsel sebut Menkes Budi bukan berasal dari kalangan kesehatan terkait dukungan dan usulan-usulannya dalam RUU Kesehatan.
-
Sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa tolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
-
Ketua bidang hukum IDI Tangsel, Panji Utomo sebut bahwa proses Rancangan Undang-Undang Kesehatan inisiasi dari DPR tidak melewati naskah akademik.
-
Polisi siapkan pengamanan dan rekayasa lalu lintas saat demonstrasi terkait penolakan RUU Kesehatan di depan DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
-
DPR mengesahkan RUU Kesehatan jadi Undang-undang hari ini Selasa (11/7/2023) dalam
rapat paripurna pukul 12.30 WIB di Gedung Nusantara II.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved