TOPIK
Presidential Threshold
-
(MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Partai Ummat terkait pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017
-
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan budayawan Jaya Suprana.
-
Arief Hidayat menjelaskan sikap Mahkamah Konstitusi terkait permohonan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
-
(MK) membuka peluang untuk memberikan legal standing atau kedudukan hukum kepada prinsipal perorangan yang mengajukan permohonan pengujian UU
-
Jaya mengatakan permohonan tersebut tidaklah berkaitan langsung dengan dirinya dalam konteks kepentingan politik.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Putusan perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (24/2/2022).
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tak menerima gugatan presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Permohonan Ferry ditolak karena yang bersangkutan dinilai tak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan konstitusi terkait presidential thresh
-
Namun hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda.
-
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam gugatan presidential threshold
-
(MK) tak menerima gugatan Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
-
Oleh karena itu, Luqman mengajak Gatot dan para penggugat yang lain untuk menempuh jalan parlemen.
-
(MK) tak menerima gugatan Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko
-
Enam partai politik nonparlemen sepakat membentuk koalisi, menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitu
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Mahkamah Konsitusi (MK) akan membacakan putusannya atas gugatan yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencapresan.
-
Refly Harun, menjelaskan kliennya sebagai partai politik baru merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap ketentuan ambang batas tersebut.
-
Makanya kalau Pemilu 2024 aturannya masih mengharuskan 20 persen untuk mencalonkan presiden, rasanya saya nggak ikut lagi,"
-
Lieus mengaku kasihan dengan partai politik yang sudah susah payah mendaftar ke Kemenkumham dan KPU untuk menjadi peserta, tapi tak bisa mengajukan
-
Gugatan ini diajukan oleh dua anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, dengan memberikan kuasa kepada Refly Harun.
-
prinsip kedaulatan rakyat yang sudah diakui di konstitusi tidak boleh hilang menjadi prinsip partikrasi atau prinsip bahwa yang berdaulat adalah parta
-
Dalam argumentasinya, Refly mengatakan pada puluhan negara yang dibandingkan dengan Indonesia tersebut tidak ada satu pun yang menerapkan PT untuk pen
-
Dalam bagian legal standing permohonan yang telah diperbaiki, kata Ferry, pihaknya telah memasukan juga hak untuk dipilih.
-
Lieus Sungkharisma menggugat peraturan presidential threshold (PT) dari 20 persen agar menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajukan gugatan atau judicial review terkait presidential threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstit
-
Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
-
Uji materiil ini diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dengan didampingi kuasa hukum Refly Harun.
-
Pengamat dan para ahli sependapat Presidential Threshold 20 persen harus ditiadakan lantaran tak relevan untuk diimplementasikan.
-
Sistem presidensial threshold berpengaruh pada penciptaan polarisasi yang sangat tajam, dan berujung pada pembelahan di masyarakat.