TOPIK
Polemik TikTok Shop
-
Para menteri terkait rapat bersama Presiden Jokowi di Istana soal aturan media sosial yang berdagang atau dikenal juga dengan social commerce
-
keberadaan TikTok Shop justru dianggap mematikan usaha UMKM, seperti para pedagang di kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta.
-
Detail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan sore ini pukul 15.30 WIB.
-
Perbincangan warganet soal TikTok menjadi trending di aplikasi X (dahulu Twitter).
-
Pelaku UMKM atau pedagang pasar menjadi kalah saing hingga sulit munutup biaya modal, belum lagi kebutuhan sewa.
-
Pedagang di Pasar Tanah Abang tetap akan mengikuti perkembangan zaman dengan on boarding ke platform online e-commerce.
-
TikTok selama ini hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
-
Salah satu poin di dalam revisi Permendag 50/2020 adalah soal social commerce seperti TIkTok Shop yang dilarang melakukan transaksi.
-
TikTok Shop dilarang, Richard Lee pamit hingga berikan potongan harga di hari terakhir berjualan.
-
Putusan yang diambil pemerintah sangatlah tepat dengan mengembalikan lagi fungsi dari pada sosial media.
-
Pemerintah akan membuat kebijakan yang memisahkan media sosial dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop demi keadilan antara pelaku
-
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Ini fakta-fakta dan duduk perkaranya.
-
Dalam revisi Permendag nantinya social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
-
Bahlil Lahadalia mengancam akan mencabut izin platform Tiktok jika bisnisnya di Indonesia tak sesuai ketentuan.
-
Menkominfo Budi Arie Setiadi berikan penjelasan mengapa TikTok Shop sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan transaksi.
-
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA menilai pemerintah tak perlu menutup TikTok Shop dan lebih baik kenakan pajak.
-
Mendag janji buat aturan untuk regulasi perdagangan via online, TikTok Shop agar pedagang di pasar tidak kehilangan sumber penghidupan.
-
TikTok menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM.
-
Lindungi data pribadi hingga cegah monopoli jadi alasan Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan.
-
Jokowi mengakui bahwa pembuatan regulasi selalu terlambat dengan pesatnya perkembangan teknologi. Hal ini berkaca dari fenomena TikTok Shop.
-
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial seperti TikTok Shop yang tetap melakukan transaksi jual beli.
-
Pemerintah sepakat teken aturan soal larangan social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial, seperti yang dilakukan TikTok Shop.
-
Keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
-
Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
-
TikTok Shop membuat omzet pedagang pasar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) anjlok.
-
Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.
-
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
-
Keputusan larangan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana hari ini.
-
Aplikasi video TikTok Shop diwacanakan ditutup oleh pemerintah karena disinyalir melakukan praktik monopoli bisnis, yakni dengan menjalankan dua.
-
Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara mengenai kemunculan media sosial Tiktok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau marketplac