TOPIK
Polemik TikTok Shop
-
Regulator memberikan tenggat waktu satu pekan bagi TikTok Indonesia untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce-nya.
-
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.
-
Pemerintah Indonesia telah melarang praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena dianggap mematikan pebisnis lokal.
-
Luhut menyatakan, sejatinya pemerintah melalui kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang penggunaan media sosial TikTok.
-
Harga barang yang dijajakan di pasar online lebih murah jika dibandingkan pasar offline atau konvensional.
-
Enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.
-
Martin mengatakan pelarangan TikTok Shop juga merupakan langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan.
-
Pesimisme tersebut terkait kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali.
-
Selama ini aktivitas perdagangan yang dijalankan TikTok melalui TikTok Shop tidak ada izinnya.
-
Sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi.
-
Cak Imin menilai pemerintah bertindak gegabah karena melarang TikTok Shop untuk berjualan, potensi akan rugikan 13 juta pelaku pedagang online.
-
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menilai kebijakan pemerintah lewat Kementerian Perdagangan resmi melarang e-commerce TikTok Shop tepat.
-
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan atau peninjauan ke Pasar Tanah Abang
-
Dumping sendiri adalah penjualan barang dari luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
-
Nailul Huda menilai pembatasan Tiktok Shop malah membawa UMKM mundur dalam upaya membawa mereka go digital untuk memperluas akses pasar.
-
Teten Masduki mengatakan, pemisahan layanan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidak akan merugikan para pedagang atau seller.
-
TikTok Indonesia menyayangkan pemerintah Indonesia yang kini resmi melarang platform digitalnya menjalankan aktivitas jual-beli barang.
-
Manajemen TikTok menilai keputusan pemerintah akan berdampak kepada kehidupan penjual di TikTok Shop.
-
Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
-
Platform besar yang cenderung dominan harus diatur agar tidak terjadi monopoli market.
-
Kamis esok, Zulhas akan mulai bersurat ke TikTok Shop untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
-
Pemerintah baru saja meresmikan peraturan yang menyebutkan social commerce seperti TikTok tak boleh lagi melakukan transaksi.
-
Social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
-
Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
-
Cak Imin mengungkapkan, secepatnya DPR akan memanggil pihak pemerintah lantaran rencana pelarangan jual beli di social commerce
-
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Think with Hypefast, 67 persen brand lokal telah memiliki akun TikTok Shop
-
Larangan yang dikeluarkan pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.
-
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga membantah klaim TikTok soal izin e-commerce yang dimiliki.
-
Selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan.
-
Berikut ini komentar Fuji yang merasakan keuntungan berjualan online tapi juga melihat dampak pada pedagang offline lewat ayahnya, Haji Faisal.