TOPIK
Platform Digital Asing di Indonesia
-
Hingga Kamis siang, 21 Juli 2022, YouTube belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.
-
Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
-
Platform media sosial Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Kominfo
-
Sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar akan dimuai 21 Juli 2022
-
pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 WIB kemarin, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo
-
Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 bisa berbahaya terhadap kebebasan berekspresi.
-
Total sudah ada 130 platform digital Asing yang sudah terdaftar di PSE Kominfo per Rabu (20/7/2022) sore, berikut daftarnya.
-
PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis PSE, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
-
Daftar aplikasi dan game yang tidak diblokir di Indonesia dapat dicek melalui laman resmi PSE Kominfo di link pse.kominfo.go.id.
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, tanggal efektif pendaftaran PSE Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
-
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.
-
Instagram, Facebook dan WhatsApp terpantau di situs pse.kominfo.go.id sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Apa saja tahapannya?
-
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo
-
Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Kominfo
-
Hingga saat ini aplikasi Whatsapp belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
-
Netflix dan TikTok sudah melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo. Bagaimana dengan Google, WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook?
-
Platform digital asing yang belum mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 terancam diblokir. Hingga Selasa (19/7/2022) 109 PSE asing sudah terdaftar.
-
Berikut ini daftar platform asing yang sudah terdaftar di PSE Kominfo per Selasa 19 Juli 2022
-
Genshin Impact dkk saat ini telah terdaftar di PSE Kominfo, Selasa 19 Juli 2022.
-
Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi
-
Melihat keresahan masyarakat di lini masa, SAFEnetmenggagas petisi penolakan aturan PSE Lingkup Privat Kominfo.
-
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
implementasi regulasi yang berkaitan dengan User Generated Content (UGC) atau konten buatan pengguna di Indonesia masih perlu diperjelas
-
SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.
-
Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo terkait PSE Lingkup Privat
-
Kominfo mengancam akan blokir WhatsApp dan beberapa platform digital lainnya pada 21 Juli 2022 mendatang.
-
Game Mobile Legends: Bang Bang dan aplikasi berbagi pesan Telegram telah terdaftar PSE Asing di Kominfo