TOPIK
Pilpres 2019
-
Dokumen putusan tersebut baru diunggah sekira 8 bulan pascapembacaan putusan gugatan pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu
-
KPU dalam menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf mengacu pada selain Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.
-
Dia mengatakan berdasarkan Asas Non-Retroaktif yang berlaku di Indonesia maka putusan MA itu tak bisa berlaku surut.
-
Ia mencontohkan, banyak petugas penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia dalam mengawal pesta demokrasi tersebut.
-
Menurut Didik, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
-
Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres ramai diperbincangkan
-
Habiburokhman menilai tak ada relevansi Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dengan hasil Pilpres 2019.
-
Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.
-
Hasyim mengatakan, formula pemilihan Pilpres 2019 berdasar ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal
-
Rachmawati diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dalam Pemilu.
-
"KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," kata Mardani kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
-
Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.
-
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019.
-
"Wah mana ada begitu. Mahkamah Agung mana bisa memutuskan terkait hasil pemilu?" katanya
-
Rachmawati Soekarnoputri diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.
-
Arnold Thenu menilai Erick Tohir tidak berhasil memaksimalkan potensi politik yang dimiliki partai koalisi pengusung Jokowi-Amin
-
"Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap 20 Oktober 2019," kata Hasyim Asyari dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2019).
-
Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat DPP Partai Gerindra ke PTUN karena diganti dengan caleg lainnya yang ditetapkan oleh KPU.
-
TERUNGKAP Penyebab Wajah Sandiaga Uno Kusut saat Pengumuman Pilpres: Diusir Prabowo? Ini 7 Faktanya
-
Keberadaan penumpang gelap itu diungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
-
"Saya minta kepada seluruh relawan untuk bergerak menyatukan kembali persatuan masyarakat, tidak ada lagi narasi kecebong dan kampret,"
-
Johnny mengatakan bukan hanya Ma'ruf, Jusuf Kalla (JK) juga terlibat dalam penyusunan nama-nama pembantu presiden.
-
Terutama setelah adanya pertemyan antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
-
Sejumlah nama sudah masuk dalam pemilihan Kabinet Menteri Jilid II periode 2019-2024.
-
Ade Irfan Pulungan mengusulkan agar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf diubah menjadi Tim Kerja Nasional.
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak tertarik untuk bergabung ke koalisi pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
-
Yunarto Wijaya juga mengatakan, para partai sebaiknya berhenti memberikan statemen yang bersayap alias sok baik.
-
Mahasiswa dan Pemuda Aceh menagih janji politik Joko Widodo saat berkampanye di Lhokseumawe pada rangkaian Pilpres 2019 lalu.
-
Menurut Jokowi, acara ini hanya membahasa pembubaran TKN saja, tanpa membicarakan hal lain politik lainnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved