TOPIK
Perppu MK
-
MK: Perppu MK Bertentangan dengan Dewan Etik
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembentukan majelis kehormatan MK permanen dalam Perppu MK tumpang tindih dengan isi dewan etik
-
Jimly Enggan Komentar Soal Pengesahan Perppu MK
Jimly Asshidqie enggan memberikan komentar terkait keputusan presiden yang tetap mengeluarkan (Perppu)
-
Hendardi: Perpu MK yang Dibuat SBY Tidak Sah
Perpu "penyelamatan Mahkamah Konstitusi" yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kembali menuai penolakan.
-
MK Minta Bertemu dengan Presiden Terkait Perppu MK
Terkait pembentukan majelis kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk secara permanen dalam Perppu MK
-
Hanura Siapkan Impeachment Buat Presiden SBY
Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Syarifuddin Sudding, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar konstitusi UUD 1945
-
DPR Tidak Boleh Bersantai Tanggapi Perppu MK
Perppu, kata Irman, secara filosofi sebenarnya adalah ancaman utama bagi kekuasaan demokrasi.
-
Hakim Mahkamah Konstitusi Anggap Perppu MK Biasa Saja
Mahkamah berpendapat biasa saja dengan isi Perpu tersebut karena hanya menyangkut pengawasan hakim dan rekrutmen.
-
Yani: Perppu MK Berpotensi Langgar Konstitusi
Ahmad Yani menilai Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi melanggar konstitusi.
-
Politisi PKS : Majelis Kehormatan MK Ancam Kemandirian Hakim MK
Aboebakar Alhabsy, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang MK harus dilihat dari dua sisi.
-
Lima: Tak Lagi Genting, DPR Harus Tolak Perppu Soal MK
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai dua alasan ini didefenisikan presiden sebagai ihwal genting
-
Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara: Perppu MK Melanggar Konstitusi
Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) potensial menabrak konstitusi.
-
DPR Harus Segera Bersidang Bahas Perppu MK
Anggota DPR RI diharapkan segera melaksanakan sidang menyikapi Perppu tentang MK
-
KY Mengaku Masih Meraba-raba Perppu MK
Diberi kewenangan banyak dalam mengawasi Mahkamah Kontitusi, Komisi Yudisial (KY) mengaku masih meraba-raba tugas barunya
-
Inilah Materi Lengkap Perppu MK yang Telah Ditandatangani Presiden SBY
berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
-
Mahfud: Substansi Perppu MK AKan dibahas di DPR
Mahfud mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai Perppu MK tersebut karena belum membaca isinya.
-
Ini Dia Isi Perppu MK
Subtansi pertama untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi
-
Sekjen PDIP: Bertentangan dengan UUD, Perppu MK Perlu Ditolak
Tjahjo Kumolo mengatakan rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, perlu ditolak.
-
Menkum HAM Berharap Tidak Ada yang Menolak Perppu MK
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, berharap tidak ada yang menolak Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Yusril: Rencana SBY Keluarkan Perppu Mulai Hilang Makna
Rencana Presiden SBYmengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan MK mulai kehilangan makna
-
YLBHI Dukung SBY Terbitkan Perppu MK
Pemerintah harus menyelamatkan MK melalui Perpu, meski itu menjadi pilihan yang penuh risiko
-
SBY Bisa Dimakzulkan Kalau Terbitkan Perppu
Rencana Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) jadi bumerang.
-
Politisi Golkar Anggap Tak Logis Presiden Terbitkan Perppu
Mekanisme pembenahan MK harus mengacu pada UU tentang MK.
-
Jimly: Perppu MK Bisa Disisipi Ide untuk Mengebiri
Saya rasa itu akan mengganggu saja dan bisa saja, dimasuki ide-ide untuk mengebiri
-
Marzuki: Perppu Penyelamatan MK Sudah Tepat
Perppu ini dikeluarkan dalam kondisi genting, kondisi yang dianggap darurat
-
Rencana Presiden SBY Terbitkan Perppu MK Bisa Jadi Bumerang
Menurut Lukman satu-satunya cara yang paling elegan untuk keluar dari kemelut MK adalah melalui amandemen UUD 1945.
-
Presiden Agar Berikan Alasan Terbitkan Perppu
Kita memang prihatin, dan sedih dengan kondisi MK saat ini, tapi jangan sampai MK dibubarkan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved