TOPIK
Penjara di Rumah Bupati Langkat
-
Delapan tersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara.
-
Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara
-
Polda Sumut meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.
-
Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.
-
Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
-
Masyarakat diminta berani usai Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan.
-
Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.
-
3 dugaan tambahan korban tewas itu setelah berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.
-
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu
-
Polri memastikan pihaknya siap mempidanakan anggotanya jika terbukti terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
-
Tiorita akan diperiksa terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik suaminya.
-
Dia menuturkan, sudah cukup banyak pihak yang berkomentar terkait tidak ditahannya para tersangka kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin.
-
Mobil Toyota Hilux dobel kabin ini diduga digunakan untuk menjemput tahanan dari kerangkeng ke pabrik sawit milik Terbit Rencana Peranginangin
-
Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.
-
Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin
-
LPSK mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.
-
Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin.
-
LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia.
Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten.
-
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, tak ditahan meski jadi tersangka penganiayaan.
-
Polda Sumatera Utara menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Peranginangin.
-
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan memanggil dan memintai keterangan kerabat dari Terbit Rencana Peranginangin
-
Polda Sumatera Utara menetapkan 8 tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit, termasuk anaknya
-
Update kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Delapan tersangka tak ditahan.
-
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan alasan tidak menahan 8 tersangka
-
Dewa Peranginangin belum hadir di Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia
-
Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng bupati Langkat
-
Kompolnas menilai seharusnya Polda Sumut menangkap delapan tersangka dugaan penganiyaan tahanan
-
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditangkap.
-
Delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
-
Berikut kesaksian baru mantan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin.