Rabu, 1 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan alasan tidak menahan 8 tersangka

Editor: Erik S
M Andimaz Kahfi/Tribun Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka penganiaya penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.

Namun, delapan tersangka penganiayaan hingga tewas itu tidak ditahan.

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kaget

"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."

Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.

Baca juga: Tersangka Anak Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Berjanji Hadir di Polda Sumut

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.

Polisi akan memeriksa manajemen perusahaan kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.

"Melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved