TOPIK
Penanganan Covid
-
Apa syarat mudik bagi masyarakat yang belum di vaksin booster? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
-
Presdien Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022. Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.
-
Vaksinasi booster kini menjadi vaksin dosis ketiga yang bisa didapatkan masyarakat secara gratis, cek tiketnya di PeduliLindungi.id.
-
Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum melalui PeduliLindungi. Vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022.
-
Berikut update capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (24/3/2022) pukul 18.00 WIB.
-
Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster. Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi PeduliLindungi.
-
Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil melalui PeduliLindungi. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022.
-
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
-
Sentra vaksinasi startup di bidang teknologi kesehatan, SehatQ telah memberikan vaksin Covid-19 ke 15.346 masyarakat pada kuartal pertama 2022.
-
Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu.
-
Kompas Gramedia berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) telah menggelar vaksinasi booster untuk cegah penularan covid-19 varian Omicorn BA.2
-
Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Ini daftarnya.
-
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali ini, untuk daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen.
-
Booster heterolog vaksin Sinopharm satu dosis diperuntukkan untuk subyek usia 18 tahun ke atas yang telah dapat vaksin primer Sinovac dosis lengkap
-
Berikut update capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/3/2022) pukul 18.00 WIB.
-
Berikut update capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/3/2022) pukul 18.00 WIB.
-
Berikut cara cek jadwal dan tiket vaksinasi booster dilengkapi penyebab tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi serta solusinya.
-
Berikut update capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga Minggu (20/3/2022) pukul 12.00 WIB. Sebanyak 16 juta lebih orang sudah divaksin booster.
-
Seperti vaksin dosis 1 dan 2, vaksin booster juga akan berpotensi memunculkan efek samping atau KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi).
-
Sertifikat vaksin berfungsi sebagai alat bukti atau syarat perjalanan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
-
Vaksin yang digunakan di Indonesia dipastikan aman dari sisi mutunya bagi masyarakat karena sudah dikaji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
-
Moeldoko menegaskan bahawa pemerintah terus mendorong program vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun, untuk memulihkan kembali kegiatan belajar mengajar.
-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.
-
Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR. Apa lagi?
-
Retno menegaskan angka kasus dan kematian mingguan akibat Covid-19 terus menurun di sebagian besar kawasan di dunia, vaksinasi global terus berlanjut.
-
Vaksin dosis ketiga atau vaksin booster telah diterima 14.770.130 orang atau mencapai 7,09 persen dari target.
-
Magelang, Madiun, dan Yogyakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 periode 15-21 Maret 2022. Apa saja aturan yang berlaku?
-
Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali yang berlaku 15-21 Maret 2022.
-
Dilansir laman vaksin.kemkes.go.id, dosis vaksin pertama telah diterima 193.474.037 orang hingga Senin (14/3/2022) pukul 12.00 WIB.
-
Transisi Pandemi menuju endemi akan melihat situasi dan trend kasus Covid-19 di tanah air. Saat ini pemerintah Indonesia masih pasang strategi rem gas
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved