TOPIK
Pemilu 2024
-
Adin menghilang satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
-
Anggota PPD mengatakan penggelembungan suara di Distrik Sor Ep karena total suara yang dipakai melebihi jumlah DPT.
-
Penemuan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS berawal dari selisih dua angka pada sertifikat suara pada pemilihan DPRD Kota Ternate.
-
KPU harus mengeluarkan keputusan dan tindakan yang memastikan konversi suara menjadi kursi dilakukan secara benar sesuai azas penyelenggaraan pemilu.
-
Setibanya di rumah makan Padang, Adin merasa mual hingga meminta izin sang paman untuk pulang duluan ke rumah kontrakan milik Ali Mahulette.
-
Adin hilang saat masih di Ambon, pada (26/5/2024) atau H-1 keberangkatan ke Jakarta berdasarkan tiket pesawatnya.
-
Saksi sengketa Pemilu tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya karena habisnya surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
-
Hasyim Asyari yang berbaju batik coklat tampak akrab saat bersalaman dan juga berbincang dengan para anggota dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam
-
Saldi Isra mencecar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin terkait kinerja lawyer atau kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilu itu.
-
Jika ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi, maka hal itu berdampak pada masalah maladministrasi.
-
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
-
Saldi Isra berguyon meminta KPU berikan success fee untuk kuasa hukum karena tak melanjutkan perkara PHPU DPD Maluku Tahun 2024.
-
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.
-
Hal ini disampaikan Aswanto saat hadir menjadi ahli pada perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
-
KPU harus konsisten dalam menjalankan perintah undang-undang, di mana rekapitulasi berjenjang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
-
Pimpinan MK menengahi adu argumentasi antara kuasa hukum Partai Gerindra untuk perkara 59 dengan pengacara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memutuskan Bongsu dan seluruh Anggota PPK Cikarang Barat melanggaran administratif pemilu
-
Nur Entin Lasabuda selaku saksi dari PKS mempermasalahkan keterwakilan perempuan yang tidak diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
-
Pasalnya penghitungan suara di Papua, utamanya pada daerah yang menggunakan sistem ikat atau noken, tidak dilakukan mulai dari tingkat TPS
-
Jika pengurangan suara ini ketahuan, maka oknum penyelenggara pemilu tinggal melontarkan alasan bahwa terjadi kesalahan penulisan.
-
Aswanto menyampaikan, dalil penggelembungan atau pengurangan perolehan suara adalah bentuk modus oknum untuk memenangkan partai atau caleg tertentu.
-
Aswanto pun meminta anggota Bawaslu maupun KPU agar jujur supaya penyelenggaraan pesta demokrasi bisa lebih baik ke depannya.
-
Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.
-
Pernyataan itu diungkapkan oleh Aswanto sekaligus menjawab pertanyaan hakim Daniel Foekh tentang pendapatnya apakah Pemilu 2024.
-
Aswanto hadir di dalam sidang panel 1 dan dan membaca sumpah di depan tiga hakim konstitusi: Suhartoyo, Guntur Hamzah, dan Daniel Foekh.
-
MK mulai gelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk 106 perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 yang ditersskan proses sidangnya.
-
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sejatinya kesimpulan tidak ada dalam hukum acara persidangan PHPU.
-
Viktor menilai, Mahkamah Konstitusi terlihat berani bersikap progresif karena dinilai tidak terpaku hanya pada persoalan angka semata.
-
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal nasib PPP itu memang belum bisa dilihat saat ini.
-
Mardiono gagal meloloskan PPP ke Senayan pada Pileg 2024 hingga muncul desakan mundur dari posisinya, Ray Rangkuti baiknya evaluasi menyeluruh dulu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved