TOPIK
Pemilu 2024
-
Para pihak masih dapat mengajukan alat bukti ke MK sebelum berakhirnya sidang.
-
Disinggung soal kurang tidur, perlu diketahui sebagian besar hakim MK ada yang sudah tergolong lanjut usia (lansia).
-
Pengamat menilai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, layak mundur dari posisinya.
-
Menurutnya, justru protes dari sebagian kader PPP itu menjadi hal positif untuk mendorong terjadinya regenerasi kepemimpinan partai tersebut.
-
Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.
-
PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa Dapil yang di mohonkan oleh Partai Politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota
-
Mardiono tidak menjabarkan secara detail upaya hukum atau politik apa yang akan dilakukan dirinya demi menyelamatkan perolehan suara PPP tersebut
-
106 permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang lanjut ke tahap pembuktian. Ini kata MK.
-
PPP Solo menilai Plt Ketua Umum M Mardiono tidak mampu membaca situasi politik hingga PPP memperoleh hasil terburuk dalam sejarah pemilu di Indonesia.
-
MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DKI Jakarta.
-
Mardiono menginstruksikan kepada seluruh kader dan pengurus PPP untuk bisa fokus dalam memenangkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
-
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Mardiono merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari soal PPP tak
-
Dengan putusan itu, PPP digadang sulit untuk bisa lolos ke parlemen karena upaya untuk meloloskan 4 persen Parliamentery Threshold (PT) makin sulit.
-
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bahwa PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.
-
Daniel menuturkan penarikan atau pencabutan perkara dimaksud juga disertai dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan PHPU nomor 217.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.
-
Padahal, kata Baidowi, pada persidangan awal PPP sudah menambahkan alat-alat bukti dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut.
-
Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon PPP tergolong dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
-
Hal tersebut diucapkan majelis hakim MK dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
-
Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir. Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.
-
Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh kesembilan hakim MK.
-
PPP tidak menyebutkan dan tidak menunjukkan suara yang pindah dan dipindah itu dari suara partai politik atau dari suara calon legislatif parpol.
-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan keinginan PPP untuk dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 tidak tercapa
-
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 04.
-
Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mereka tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan caleg DPR RI Jawa Barat 1 Partai Gerindra, Elza Galan Zen
-
Adapun nantinya perkara yang tahapannya berlanjut bakal masuk dalam sidang pembuktian yang bakal digelar mulai 27 Mei mendatang.
-
MK menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Gerindra.
-
MK menyatakan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) Legislatif yang diajukan PDI Perjuangan terhadap PAN.
-
Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved