TOPIK
Nasib WNI di Kapal Asing
-
Sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku belum terima gaji semenjak bekerja.
-
Kronologi eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China menurut polisi, tiga tersangka terancam 15 tahun penjara.
-
Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil.
-
Kronologi pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal China, diduga disiksa, mendadak tak gerak saat dibangunkan.
-
"Mereka mengaku bekerja 30 jam dan dapat kekerasan fisik selain itu gaji yang dibayarkan juga tidak sesuai," ucapnya
-
Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan penyidik Bareskrim.
-
kasus pelarungan ABK Indonesia yang diduga mendapat perlakuan perbudakan di kapal tersebut sehingga mengakibatkan kematian.
-
Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan
-
Diketahui peristiwa pelarungan tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di perairan Somalia.
-
Nurul menilai harus ada solusi dalam hal pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
-
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.
-
Sukamta melihat kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.
-
Sukamta menyesalkan kejadian yang terus berulang terhadap ABK Indonesia. Padahal baru dua pekan lalu kejadian meninggalnya 4 ABK Indonesia terungkap.
-
Para ABK juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama bekerja di kapal tersebut.
-
Di akun tersebut disebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia dan bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623.
-
Barekrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus eksploitasi WNI yang bekerja menjadi anak buah kapal di kapal ikan berbendera Cina, Long Xing 629.
-
Ia mengaku sedih menyaksikan anak-anak muda tersebut harus menghadapi 'perbudakan modern' yang dilakukan kapal China Long Xing.
-
SPPI bertekad untuk membantu mamfasilitasi keinginan salah satu ABK tersebut terkait prosedur yang harus dilakukan yang bersangkutan
-
SPPI menemukan adanya pelanggaran yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629.
-
"Ini ternyata terjadi beberapa kali dan di beberapa negara. Ternyata kapal ini masih bisa lenggang-lenggang di laut," katanya
-
Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.
-
Indonesia meminta pemerintah Tiongkok mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusi (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia secara total.
-
Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan HAM PBB, agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
-
Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan
-
Santunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak perusahaan kapal.
-
Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan
-
Direkur PWNI itu mengatakan hasil dari proses penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum.
-
karena perikanan adalah salah satu sektor utama dalam memastikan ketahanan pangan, terutama di masa pandemi global.
-
Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.
-
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629.