TOPIK
Munarman Ditangkap Polisi
-
Kuasa hukum Munarman menyoroti jaksa penenutut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).
-
Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjad
-
Saat ini kondisi dari Munarman dalam keadaan sehat, namun kata kuasa hukumnya Munarman tampak lebih kurus dari biasanya.
-
Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.
-
Sidang perdana belum dimulai, Munarman sudah ajukan keberatan karena persidangan dirinya digelar secara online, dia membandingkan dengan sidang Rizieq
-
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan penjagaan dan kesiapsiagaan di sekitaran lokasi.
-
Meski sidang akan digelar secara online, namun Aziz memastikan, pihaknya akan tetap hadir ke PN Jakarta Timur.
-
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang tersebut akan digelar secara daring.
-
Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021).
-
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) besok.
-
"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).
-
Aparat kepolisian akan meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 1 Desember 2021.
-
Aziz Yanuar membeberkan kondisi kesehatan kliennya tersebut saat ini jelang persidangan yang rencananya bakal digelar pada Rabu (1/12/2021) mendatang.
-
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatan
-
Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar meminta masyarakat jangan sampai terkecoh
-
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat atau informasi resmi terkait dengan diserahkannya Munarman beserta barang bukti
-
Kejagung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman
-
Diketahui, saat ini berkas perkara Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme sudah lengkap alias P21 dan siap untuk disidangkan.
-
Densus 88 Antiteror Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk melimpahkan eks sekretaris umum FPI Munarman
-
Polri masih koordinasi dengan Kejagung untuk tahap dua Munarman sehingga segera disidangkan dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
-
Meski mengaku belum menerima secara resmi soal kelengkapan berkas persidangan, Aziz mengatakan kliennya siap untuk menjalani persidangan.
-
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara itu dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI pada 1 Oktober 2021 lalu.
-
Berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Kepolisian RI menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengkaji berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme
-
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa JPU menginformasikan berkas itu masih belum lengkap atau P21.
-
Juju Purwanto membeberkan kondisi terkini kliennya yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
-
mereka mendesak Presiden Jokowi untuk segera membebaskan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, yang diketahui sampai saat ini masih
-
Koalisi para tokoh agama Islam, Habib, aktivis Islam serta para pengacara yang mengatasnamakan diri Sahabat Munarman menyatakan sikap terbuka untuk
-
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.
-
Aziz mengatakan Munarman saat ini dalam keadaan sehat, dapat perlakuan baik dari Polda Meto dan Densus 88.