TOPIK
Minuman Beralkohol
-
Semua Pihak Diminta Jangan Apriori dengan Kata Larangan di RUU Minol
dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan, oleh karena itu jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-isti
-
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta
Berikut ini isi Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Diketahui, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved