TOPIK
Kontroversi JHT
-
Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker
-
Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.
-
Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
-
Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.
-
Syarat pencairan JHT penuh diusulkan hanya berlaku untuk pekerja yang sektor pekerjaaannya memang bisa mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
-
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari sebagian publik di tanah air.
-
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPR RI.
-
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah
-
Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19,
-
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu.
-
Ida Fauziyah beralasan Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan ketika JKP belum efektif karena program JKP sudah berjalan
-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk.
-
Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya.
-
Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menuntut pencairan JHT dan menolak Permenaker.
-
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN.
-
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani memberikan tanggapannya terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT.
-
Intinya Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP, jadi kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan
-
keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.
-
Iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Berikut simulasi perhitungan dana JHT.
-
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai
-
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai
-
Kemnaker menyatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan membantah adanya pertentangan dengan PP sebelumnya.
-
JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.
-
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak kepada kesejahteraan buruh.
-
(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden
-
momentum lahirnya Permenaker tersebut tidak tepat karena masih adanya persoalan Undang-Undang Cipta Kerja.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved