TOPIK
Kisah Tragis Angeline
-
(P2TP2A ) Denpasar mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (12/8/2015), untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan.
-
(Komnas PA) mengungkapkan bahwa perempuan bernama Naomi Werdisastro tidak bermaksud melarikan uang hasil sumbangan masyarakat
-
Kemaren ada lima polisi. Katanya dari Polres Banyuwangi. Mereka menanyakan soal 100 harinya Engel
-
Desa Pakraman Kesiman, Denpasar, menggelar upacara mecaru, Minggu (9/8/2015), untuk menyucikan lokasi pembunuhan Engeline yang meninggal tak wajar.
-
Haposan Sihombing baru saja bertemu kliennya, Agus Tay Hamda May, di Tahanan Propam Polda Bali, Jumat (7/8/2015).
-
Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Haposan Sihombing menemui kliennya di tahanan Propam Polda Bali,
-
Dua berkas perkara yang terkait dengan tewasnya Engeline (8) di Denpasar, Bali, akan disatukan
-
Dewa Ketut Raka membantah melihat Margriet menginjak tanah dan mengendus bau di sekitar kuburan Engeline
-
Hamidah kini harus menerima kenyataan dana suka rela yang dikumpulkan warga yang peduli atas kematian anaknya pun menguap
-
Konfrontir saksi Handono, Susiani, dan Dewa Raka kembali dibatalkan karena Dewa Raka kembali berhalangan hadir.
-
Rencananya hari ini, Rabu (5/8/2015) Handono dan Susiani akan dikonfrontir dengan mantan petugas keamanan rumah Margriet yakni Dewa Ketut Raka.
-
Motif tersebut tak dapat diungkap karena tersangka Margriet Megawe enggan memberikan keterangan kepada penyidik
-
Rencana konfrontir antara pernyataan Rahmat Handono dan mantan petugas keamanan Margriet ditunda
-
Berkas tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Agus Tay Hamda May belum dikembalikan
-
kepolisian bali belum dapat mengungkap motif pembunuhan Engeline
-
Polda Bali menargetkan pelimpahan penggabungan berkas pembunuhan dan penelantaran dengan tersangka Margriet akan dilimpahkan awal Agustus.
-
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang mengetahui bahwa Engeline sudah meninggal tetapi berusaha untuk menutup-nutupi.
-
menolak gugatan praperadilan Margriet Megawe Membunuh Engeline
-
I Dewa Ketut Raka, mantan satpam di rumah keluarga tersangka Margriet, batal dikonfrontasi
-
Perbuatan kejahatan ini sangat bersih, sangat rapi. Kita ikuti proses yang sudah berjalan ini
-
Hotma Sitompoel tidak banyak berkomentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh hakim.
-
Kapolda Bali telah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat tersangka pembunuhan Engeline
-
Suasana sidang riuh setiap kali saksi ahli pakar hukum pidana
-
Hotman Paris Hutapea meyakini Agus Tay Hamba May tak bersalah dalam kasus pembunuhan Engeline, bocah mungil yang dibunuh ibu angkatnya, Margriet.
-
Hotma Sitompoel menilai hakim tak menanggapi dalil-dalil permohonan Margriet Megawe yang menggugat Polda Bali terkait penetapan tersangka.
-
Permohonan gugatan Margriet Megawe ditolak hakim tunggal Ahmad Peten Sili dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
-
Sidang praperadilan Margriet dengan agenda membacakan kesimpulan dari pihak Pemohon (Margriet) dan Termohon (Polda Bali), Rabu.
-
Kedatangan sekitar massa ormas ini kembali mendukung Polda Bali dalam mengungkap dalang pembunuhan Engeline.
-
Doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung, Tommy Sihotang menjadi saksi ahli hukum pidana dalam sidang Praperadilan Margriet.
-
Saya hadir ke sini ingin melihat seperti apa jalannya sidang praperadilan ini. Kita lihat dululah,