TOPIK
Kisah Tragis Angeline
-
Agus Tay Handa May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, terbata-bata membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar.
-
Hotman Paris memastikan kliennya, Agus Tay Handa May, tidak membiarkan Engeline sampai meninggal dunia.
-
Hotman sudah memiliki sekitar 51 bukti dan petunjuk. Dalam bukti dan petunjuk itu dia membandingkan kasus Engeline dengan kasus pembunuhan Munir.
-
Hotman Paris Hutapea menyebut ada sekitar 51 bukti dan petunjuk yang mengarah kepada Margriet C Megawe.
-
Pelajar SMA Kristen Denpasar belajar soal hukum lewat kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet dan Agus Tay Handa May.
-
Margriet Megawe membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016). Ia menangis sesenggukan.
-
Hotma Sitompoel menuding Kapolda Bali saat itu, Irjen Ronny F Sompie, ikut mempercepat Margriet sebagai tersangka karena desakan publik.
-
Kuasa hukum Margriet merasa sangat terganggu oleh opini yang diembuskan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dan Siti Sapura dari P2TP2A
-
Kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum hanya mencari-cari kesalahan kliennya, Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline.
-
Dalam beberapa lembar kertas itu, Margriet membacakan Pledoinya dan mengaku tidak membunuh Engeline.
-
Dalam beberapa lembar kertas itu, Margriet membacakan Peldoinya dan mengaku tidak membunuh Engeline.
-
Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.
-
Kasus kematian Engeline berdampak besar terhadap ekonomi keluarga Margriet Christina Megawe. Anaknya sulit mendapat pekerjaan dan tabungannya ludes.
-
"Pak Hakim, minta keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak membunuh anak saya Engeline. Tapi saya dituduh membunuh Engeline," ucap Margriet.
-
Rosyidi (29), ayah kandung Engeline tetap berharap Margriet mendapat hukuman mati atas pembunuhan anaknya.
-
Margriet, ibu angkat almarhum Engeline (8) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016) siang.
-
Kuasa hukum, Haposan Sihombing, memastikan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk kliennya, Agus Tay Handa May, menanggapi tuntutan jaksa.
-
Jaksa menuntut Agus Tay Handa May, pembantu Margriet Megawe, pidana 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/1/2016).
-
Sebagai majikan, Margriet Megawe dirasa aneh karena tak memecat Agus Tay Handa may sebagai pembantunya, meski sudah beberapa kali melawan.
-
Di hari jasad Engeline ditemukan sampai dikuburkan secara layak, Margriet Megawe tak pernah sekali pun melihat langsung anak angkatnya itu.
-
Sejak diasuh oleh Margriet Megawe, bocah cilik Engeline yang jasadnya ditemukan di belakang rumah Margriet, rupanya belum pernah dibaptis.
-
Hakim bingung terhadap Margriet karena takut dengan pembantunya, Agus Tay Handa May, lalu berujar, "Ibu ini aneh, masa majikan takut sama pembantu?"
-
Ronny F Sompie membantah dirinya mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa pembunuhan Engeline, Margriet Megawe.
-
Keterangan saksi meringankan Laurenta Inneke makah menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum atas pidana yang dilakukan Margriet Megawe terhadap Engeline
-
Seakan-akan, kata Dion, hal ini dipaksakan oleh penyidik Polda Bali untuk membela Agus.
-
Saat Engeline dinyatakan hilang, Margriet mengungkapan bahwa Engeline diajak oleh teman-temannya.
-
Laureta mengakui bahwa Engeline pernah ditinggal Margriet sendirian di Bali. Tepatnya, pada Natal 2013 lalu.
-
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah kerabat dekat Margriet, Lorinta N Sariton alias Lori.
-
Margriet dan Agus saling tuding soal pelaku pembunuhan, aksi ini membuat kesal hakim.
-
Seto mengingatkan, jangan sampai kedua film bersangkutan hanya memanfaatkan kisah tragis Engeline untuk kepentingan komersil.