TOPIK
Kasus Suap di Kemenkumham
-
Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara soal putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.
-
Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.
-
Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara proses penyidikan kepada kliennya.
-
Hakim untuk diketahui akan membacakan putusan sidang praperadilan itu pada hari ini pukul 15.30 WIB.
-
Ali mengatakan, KPK telah memproses Eddy Hiariej sesuai hukum acara pidana, baik itu KUHAP maupun UU KPK.
-
Praperadilan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi akan diputus besok.
-
KPK dan eks Wamenkumham Eddy Hiariej melalui tim penasihat hukumnya telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan.
-
Tidak hadir pemeriksaan Kamis 25 Januari 2024, KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan Politikus Partai Golkar Idrus Marham untuk kasus Eddy Hiariej.
-
Eva beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan KPK dan dianggap tak memenuhi unsur kolektif kolegial
-
Eva yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan perihal jumlah dan kualitas atau kualitatif dan kuantitatif alat bukti yang mesti dipenuhi oleh penyidik
-
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kebutuhan penahanan merupakan wewenang tim penyidik.
-
KPK menyebutkan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.
-
Ia menjelaskan, yang membedakan dengan prapradilan yang lalu. Pada gugatan kali ini pihaknya melakukan split pemohonnya bukan tiga orang melainkan
-
Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik KPK dalam mengusut kasus penyuapan Eddy Hiariej beserta dua rekannya.
-
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
-
KPK menelusuri aliran uang kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM)
-
Djumyanto mengatakan sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.
-
Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan komisi antikorupsi tidak memberikan perlakuan khusus.
-
KPK menambah masa penahanan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), tersangka kasus suap di Kemenkumham untuk 40 hari ke depan.
-
Eddy Hiariej akan kembali ajukan gugatan setelah sebelumnya sempat dilakukan pencabutan berkas gugatan pada Rabu (20/12/2023)
-
KPK mendalami peran Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkumham bantu PT CLM.
-
Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap KPK.
-
Setelah melengkapi draf permohonan tersebut, nantinya lanjut Ricky pihaknya pun bakal kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap KPK.
-
Eddy Hiariej dan asisten serta pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi bakal kembali mendaftarkan gugatan melawan KPK.
-
Alexander Marwata menyatakan para pimpinan akan menggelar rapat terkait keputusan eks Wamenkumham Eddy Hiariej yang mencabut gugatan praperadilan.
-
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
-
Cahyo ogah menjawab kala disinggung dugaan peran Eddy Hiariej dkk mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Estiono menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy.
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej.
-
Tiga tersangka kasus suap yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogie Arief Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan statusnya