TOPIK
Kasus SKRT
-
Anggoro terbukti melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang diajukan terdakwa Anggoro
-
Penasihat Hukum terdakwa Anggoro Widjojo menyebut majelis hakim tidak kreatif.
-
Anggoro Widjojo terbukti menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009.
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
-
Anggoro ternyata sudah menunggu sidang di ruang tunggu terdakwa sejak pukul 09.20 WIB. Ia tampak dikelilingi oleh keluarga dan kerabatnya.
-
"Kami berharap yang terbaik saja, bagaimana bisa terima KPK, bisa diterima Anggoro," ujar Tomson melalui pesan singkat, Rabu pagi.
-
Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dikabarkan siap hadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014) besok.
-
Anggoro adalah terdakwa dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutar bukti sadapan telepon milik Anggoro Widjojo
-
Anggoro Widjojo akhirnya mengakui beberapa kali bertemu mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban
-
Anggoro Widjojo membantah pernah memberikan uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama.
-
Anggoro Widjojo mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak langsung menangkap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban
-
"Syamsul Hilal kalau tidak salah dan saudara Tamsil," jawab Suswono ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Anggoro, Thomson Situmeang.
-
Menteri Pertanian Suswono, membantah pernah menerima sejumlah uang jajan dari terdakwa Anggoro
-
Menteri Pertanian Suswono mengakui pernah menerima sejumlah uang terkait pembahasan anggaran program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu
-
Suswono tak membantah pernah menerima uang terkait pembahasan anggaran program revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.
-
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah pernah meminta bantuan lift kepada terdakwa kasus korupsi SKRT, Anggoro WIdjojo seperti didakwakan jaksa.
-
Selain kedua orang itu, rekaman suara yang diperdengarkan di persidangan juga identik dengan suara sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf.
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman sadapan percakapan antara mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dan terdakwa Anggoro
-
Sujud mengaku mengenal Anggoro yang merupakan bos PT Masaro Radiokom.
-
Ia juga mengaku tak tahu apakah Anggoro pernah mendatangi menara dakwah PBB.
-
Anggoro Widjojo, kukuh menolak pemutaran rekaman hasil sadapan oleh Jaksa KPK dalam persidangan.
-
Komisi IV DPR terungkap kerap melaporkan hasil notulen rapat pembahasan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
-
Yusuf Erwin mengatakan, Anggoro pernah mengeluhkan sikap sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009 yang mengancam anggaran revitalisasi SKRT
-
Muhtarudin mengakui pernah menerima uang terkait proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
-
Sekertaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), BM Wibowo menilai pencegahan ke luar negeri MS Kaban sesuatu yang berlebihan.
-
Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui pencegahan MS Kaban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggu persiapan pemilu
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri
-
Berkas perkara Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayogo, dinyatakan sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved