TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
Damis juga duduk sebagai ketua majelis hakim, namun dia tidak memperingatkan soal suap seperti peringatan pada Djoko Tjandra itu.
-
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat
-
Suap itu bermaksud untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigra
-
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi
-
Menurut jaksa, bahwa uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga. Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu.
-
uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di daftar pencarian orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
-
Uang tersebut diduga diperuntukan bagi Prasetijo untuk membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
-
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa terima suap 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
-
Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang perdana perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
-
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra yang menggegerkan beberapa waktu lalu.
-
Barang bukti berupa surat palsu yang didakwakan kepada Brigjen Prasetijo juga disebutnya tak kunjung ditemukan.
-
Ia meminta hakim agar perkara pidana Nomor : 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dilakukan pemeriksaan lebih l
-
Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi Terdakwa Djoko Tjandra.
-
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara surat jalan palsu dengan Terdakwa Djoko Tjandra.
-
Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan jalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra pada 2 November 2020.
-
Saat berkas ini masuk kata dia, Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini pun langsung ditetapkan.
-
Jaksa Pinangki selalu tampil mengenakan hijab ketika kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Agung.
-
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan
-
Penampilan Jaksa Pinangki Sirna Milasari menjadi sorotan setelah kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra menyeretnya.
-
Tim kuasa hukum Pinangki menyesalkan JPU Kejagung masih belum jelaskan terkait waktu penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar AS.
-
JPU Kejagung minta majelis hakim tolak eksepsi Pinangki karena jaksa yakin seluruh dakwaan memenuhi unsur suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
-
Sidang lanjutan kasus surat jalan palsu kembali digelar secara virtual, ada 6 fakta yang terjadi di antaranya Djoko Tjandra tidur hingga ditegur hakim
-
Sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sudah dua kali digelar.
-
Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Djoko Tjandra karena tertidur saat menjalani sidang.
-
Menurut Kejagung, foto itu merupakan momen di saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2020) kemarin.
-
Kapuspenkum menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.
-
Kejagung menyatakan pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar
-
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna