TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
Yogi menceritakan persoalan rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama retak. Sehingga ia tidak tahu apa saja aktivitas keseharian istrinya.
-
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf blak-blakan terkait kehidupan rumah tangganya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di persidangan.
-
inangki Sirna Malasari membenarkan semua keterangan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dalam sidang.
-
"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki) yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.
-
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menangis saat mendengar keterangan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
-
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan suami jaksa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.
-
Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.
-
JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Irjen Napoleon telah memenuhi syarat.
-
Andi adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.
-
Bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu.
-
Ia mengatakan pembuatan surat itu juga sudah seizin oleh atasannya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
-
Djoko Tjandra membantah kesaksian Tommy Sumardi yang menyebut bukti surat pemberitahuan penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte palsu.
-
Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.
-
Tommy yang dihadirkan jaksa sebagai saksi menceritakan bahwa dirinya diminta Djoko Tjandra mengecek status red notice Interpol ke Mabes Polri.
-
hakim bertanya ke Tommy apa yang dibicarakan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
-
Sudah dua kali minta dokumen dan berkas skandal Djoko Tjandra untuk supervisi, Kejagung dan Polri tetap belum berikan ke KPK.
-
Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
-
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku belum mendapatkan informasi adanya surat permintaan supervisi dari KPK soal Djoko Tjandra.
-
(ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dengan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
ICW mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dengan supervisi yang dilakukan dalam penanganan skandal Djoko Tjandra.
-
Komjak akan menyurati kejaksaan agar segera memberikan dokumen-dokumen kasus Djoko Tjandra.
-
KPK sudah dua kali minta berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra ke Bareskrim dan Kejagung untuk supervisi, namun tidak kunjung diberikan.
-
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya bakalan meminta dokumen kasus skandal Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri.
-
Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.
-
Terdakwa kasus gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari menyinggung soal bukti penerimaan legal fee 50 ribu dolar AS yang diterima Anita Kolopaking.
-
Andi Irfan Jaya batal memberikan kesaksian dalam sidang kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari
-
Pinangki Sirna Malasari pertanyakan sosok pemberi uang 50 ribu dolar AS kepada pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking.
-
Pinangki Sirna Malasari dengan tegas membantah memberi uang 50 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking.
-
Uang itu diberikan oleh Jaksa Pinangki sebagai pembayaran awal. Anita sendiri secara total akan menerima upah 200 ribu dolar AS bila tugasnya selesai.