TOPIK
Kasus Asabri
-
Pasalnya diduga telah melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
-
tuntutan pidana hukuman mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Inii profil Heru Hidayat
-
Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat oleh kejaksaan.
-
Diketahui sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
-
Kresna Hutauruk mengatakan kalau kliennya tidak menikmati total uang senilai Rp 12 Triliun atas kasus rasuah di perusahaan bidang asuransi pelat merah
-
Hibnu Nugroho mengapresiasi Kejaksaan Agung melakukan tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat.
-
Kresna Hutauruk, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat merespons tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
-
Kuasa hukum Heru Hidayat berpendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati terhadap kliennya sudah menyalahi aturan.
-
JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
-
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tidak memberikan keringanan kepada terdakwa Heru Hidayat.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap pihak swasta dalam hal ini Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.
-
Tim kuasa hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Sonny Widjaja akan menyampaikan pledoi.
-
Eks Dirut Asabri Sonny Widjaya, selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya.
-
"Per Oktober sudah sekitar Rp16,2 triliun aset yang dihitung," kata Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
-
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan aset yang disita tersebut milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
-
Kejagung kembali menyita sejumlah aset yang terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero), kali ini sebuah hotel di Yogyakarta.
-
Kejaksaan Agung periksa 3 orang saksi yang terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri
-
Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih, termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.
-
Jaksa menerangkan, pembacaan keterangan itu diatur dalam Pasal 162 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kaveling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asa
-
Boyamin Saiman meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar neg
-
Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero).
-
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
-
Tim penyidik memburu aset milik tersangka untuk menutupi kerugian negara di kasus Asabri yang mencapai lebih dari Rp 22 triliun.
-
Heru Hidayat meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa dua orang mitranya dalam pengelolaan saham di PT Asabri.
-
Heru sendiri berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara terkait PT Asabri harus diungkap dan diusut tuntas.
-
Leonard Eben Ezer mengatakan keempat saksi yang diperiksa untuk pendalaman tersangka 10 manajer investasi.
-
Dia mengatakan hanya meneruskan perencanaan yang dibuat oleh atasannya secara berjenjang terkait persoalan investasi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved