TOPIK
Iuran BPJS
-
BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Iuran BPJS Batal Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Lain Atasi Defisit Anggaran
Pemerintah diminta mencari solusi lain terkait defisit anggaran menyusul pembatalan kenaikan iuran BPJS yang diketok Mahkamah Agung(MA).
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kembali ke Iuran Awal, Begini Tanggapan Kemenkeu
Tanggapan Kemenkeu terkait keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
KPCDI merupakan perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal. Komunitas ini mengedukasi serta memperjuangkan hak-hak pasien cuci darah.
-
Ketua KPCDI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA soal Batalnya Naik Tarif BPJS: Ini yang Menang Rakyat
Ketua KPCDI Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Iuran BPJS Batal Dinaikkan, Legislator PAN Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA
"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif," ucapnya
-
Tanggapan KPCDI Soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat Kecil Senang Menyambut Ini
Keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil
-
Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS
"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya," ucapnya
-
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melawan Putusan Pengadilan
Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait dengan iuran BPJS bersifat final dan tidak bisa diajukan banding
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Per 1 Januari 2020, kembali ke tarif semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved