TOPIK
Ibadah Haji 2020
-
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020
-
Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.
-
Fachrul Razi mengatakan pada awalnya tenggat waktu atau deadline keputusan soal pemberangkatan haji akan diumumkan pada tanggal 20 Mei 2020.
-
Penantian panjang warga Rt 1 Rw 4 Dusun Kleyang Gunung Desa Pungangan Kecamatan Mojotengah itu akhirnya datang.
-
BI menyatakan, pemberitaan dana haji digunakan untuk memperkuat rupiah karena pelaksanaan ibadah haji tahun ini batal tidak benar.
-
Irfan Setiaputra menyebutkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini cukup membuat Garuda kehilangan pendapatan signifikan.
-
Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain
-
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan keputusan Menag membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 sudah memiliki dasar syariah yang kuat.
-
Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.
-
Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
-
Menurut Dasco, dalam pelaksanaan haji pastinya membutuhkan persiapan yang matang, misalnya terkait makanan, penginapan dan lain sebagainya.
-
Pemerintah melalui Kementerian Agama membuat keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
-
Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
-
Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan.
-
Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.
-
jemaah bakal mendapatkan nilai manfaat dana setoran pelunasan sebelum pemberangkatan pada 2021 mendatang.
-
bagi para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana harus melengkapi data
-
bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 namun sudah wafat, pengembalian setoran bisa dilakukan oleh ahli warisnya.
-
BPKH harus mengelola dana haji berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel
-
IPHI menekankan pada bagaimana pengembalian dana haji jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikhawatirkan bakal berbelit-
-
Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.
-
Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.
-
Ali Ngabalin sampai menangis mendengar ucapan Calon Jamaah Haji yang gagal berangkat pada 2020.
-
Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih 2020, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
-
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah segera memberikan kepastian terpenuhinya tiga hal.
-
Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 ini. Bagaimana jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)?
-
Abdul Mu'ti menilai keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan keberangkatan ibadah haji dari Indonesia sudah tepat.
-
Sahrul Gunawan diketahui punya bisnis agen travel dan umrah. Ibadah Haji 2020 dibatalkan karena Covid-19, bagaimana kelanjutan usahanya?
-
Salah satu alasan Anwar karena Kota Mekkah sendiri diketahui juga merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
-
BPKH mengklarifikasi soal dana haji sebesar USD 600 juta yang disebut untuk membantu memperkuat rupiah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved