TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, (36 tahun), dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
-
Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
-
Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Hidayat Nur Wahid menilai, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan tepat agar memberikan efek jera.
-
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Berikut ini profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang memimpin JPU tuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Tuntutan jaksa itu dibacakan langsung Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
-
Komnas HAM tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
-
Pelaku rudapaksa belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati, kebiri kimia, hingga bayar denda.
-
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengomentari mengeni tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosaan 13 santiwari, Herry Wirawan.
-
Guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
-
Herry wirawan dituntut hukuman mati setelah rudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
-
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
-
uru bejat Herry Wirawan (36) mengakui perbuatannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
-
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
-
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
-
Herry Wirawan berbelit saat ditanya motifnya merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
-
Pelaku rudapaksa 12 santri di Bandung, Herry Wirawan (HW), sengaja cuci otak santri-santri agar mau menuruti kemauan bejatnya.
-
Berikut 5 fakta baru terkait kasus Herry Wirawan, masuk kejahatan luar biasa, rudapaksa sepupu saat istri sedang hamil besar
-
Pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan, ternyata mencuci otak korban dan istrinya hingga tak berdaya.
-
Kemampuannya itu membuat para korban asusila termasuk istrinya tidak banyak melawan terdapat Herry Wirawan.
-
Asep N Mulyana mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
-
Santri korban rudapaksa Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung, ternyata masih satu kerabat dengan istrinya.
-
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
-
Terkait kasus guru rudapaksa santri di Kota Bandung, Jawa Barat, istri Herry Wirawan diduga tahu aksi bejat suaminya.
-
"Untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," ujar Bintang.
-
Jokowi memberi perhatian serius pada kasus kekerasan seksual terhadap 12 santri di Bandung, Jawa Barat.
-
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pelaku dijerat hukuman kebiri
-
tidak ada satupun pesantren dan kiai NU yang akan melakukan kekerasan, apalagi kekerasan seksual terhadap anak-anak yang justru menjadi tanggung jawab