TOPIK
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
-
Kejaksaan Agung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Namun pemanggilan itu hingga kini masih menunggu restu RI 1 yakni Presiden Joko Widodo
-
Kejaksaan Agung soal Korupsi BTS: Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tinggal Menunggu Izin
Kejaksaan Agung dipastikan bakal memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. pemanggilan itu disebut Ketut masih berproses.
-
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Jaksa menilai bahwa Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengadaan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G
-
VIDEO Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) di Kementerian kominfo
-
Lengkapi Pemberkasan, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate
stafsus Johnny G Plate tersebut merupakan satu di antara sekian banyak saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.
-
Kuasa Hukum: Semua Tuntutan Terhadap Johnny Plate Tidak Terbukti di Sidang
Kuasa hukum menilai, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
-
Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 Tahun
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
-
BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Tower BTS Kominfo
-
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Kominfo.
-
BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BAKTI Kominfo
Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
-
BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
-
Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Johnny G Plate hadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
-
Dalami Dugaan Aliran Uang ke BPK, Kejaksaan Periksa Direktur Hotel dan Manajer Pusat Perbelanjaan
Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Para Terdakwa Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal memasuki babak baru.
-
Kejagung Bakal Dalami Fakta Sidang Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Anggota BPK
Jampidsus Kejaksaan Agung dipastikan bakal menindak lanjuti fakta persidangan mengenai aliran uang korupsi BTS ke BPK.
-
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus
Sidang lanjutan korupsi proyek tower BTS Kominfo kembali menyinggung aliran uang miliaran rupiah yang disebar ke berbagai pihak untuk menutup kasus.
-
Terdakwa Kasus BTS Singgung Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3: Belum Terima 100 Persen
Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek BTS 4G Kominfo.
-
Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G
Berikut profil dari Achsanul Qosasi yang namanya terseret kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia merupakan anggota III BPK.
-
Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel
Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.
-
Singgung Oknum BPK di Sidang Korupsi BTS, Jaksa Tunjukan Bukti Koper
Koper yang ditunjukkan di dalam persidangan itu terlihat berwarna hitam dan berukuran relatif sedang.
-
Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut-sebut di Sidang Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo
Nama anggota III BPK Achsanul Qosasi muncul di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023).
-
Kerap Dapat Ancaman, Terdakwa Kasus Tower BTS Kominfo Ajukan Justcice Collaboator
Menyikapi itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar JC Irwan diajukan sebagaimana prosedur yang berlaku.
-
Jaksa Ungkap Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar: Inisial AQ
Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
-
Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah
Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang korupsi tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Kejaksaan Agung Pastikan Rp 40 Miliar Terkait Kasus BTS Diterima BPK
Fakta sampainya uang ke pihak BPK ini rupanya ditemukan sejak tim penyidik menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya.
-
Terdakwa Enggan Ungkap Sosok Kuat di Balik Makelar Kasus BTS Kominfo: Bisa Bikin Gempar Dunia
Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan adanya video call dan telepon dengan sosok kuat di balik makelar kasus BTS Kominfo.
-
Bawa Koper Uang untuk Komisi I DPR Terkait Kasus BTS 4G, Sopir Terdakwa Dinasihati Hakim
Nasihat terlontar lantaran kedua supir tak hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
-
Kasus BTS Kominfo, Ahli Hukum Pidana Sebut Pandemi dan Masalah Keamanan Bisa Jadi Alasan Pembenar
Pandemi Covid-19 dan gangguan keamanan dari kelompok bersenjata di Papua disebut bisa menjadi alasan pembenar tidak adanya perbuatan melawan hukum
-
Cerita Sopir Kurir Saweran Kasus BTS ke Komisi I DPR: Antar Dua Koper ke Gandul Depok dan Sentul
sopir kurir saweran ke perantara Komisi I DPR dalam persidangan Jumat (20/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan
Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved