TOPIK
Cukai Rokok
-
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
-
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
-
Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.
-
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
-
Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.
-
emerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.
-
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
-
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) di 2022
-
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022. Ini daftar harga rokok per 1 Januari 2022.
-
AMTI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan cukup tinggi di tengah usaha Industri Hasil Tembakau
-
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Berikut rincian daftar harga rokok 2022.
-
Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
-
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan dan dibarengi pengaturan penjualannya
-
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, harga rokok 2022 tembus Rp 40.100 per bungkus.
-
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.
-
YLKI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022, hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah
-
Harga rokok naik mulai 1 Januari 2022, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai hasil tembakau yang terbaru dari Kementerian Keuangan.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%
-
Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Jokowi meminta dirinya segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.
-
Rokok sudah dijadikan oleh sebagian besar rumah tangga sebagai kebutuhan pokok, dampaknya, masyarakat miskin semakin miskin.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.
-
Sementara itu, dia berharap agar para para pelaku usaha bisa mengatur harga yang ideal agar konsumen vape tidak terlalu terbebani
-
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved