TOPIK
CPNS 2023
-
Penyamaran pelaku terbongkar saat selesai tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
-
KemenpanRB mengumumkan nilai tertinggi SKD CPNS 2023. Berikut ini passing grade untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023.
-
Simak selengkapnya mengenai passing grade tes SKD CPNS 2023 untuk peserta umum dan khusus, beserta jadwal lengkapnya.
-
Sertifikat SKD dari CAT BKN berfungsi sebagai tanda bukti keikutsertaan SKD 2023 untuk CPNS. Ini cara men-download dan cara cek nilai SKD CPNS 2023.
-
Simak cara cetak sertifikat nilai SKD CPNS 2023. Dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.
-
Simak cara cek nilai hasil SKD CPNS 2023. Dapat dilihat saat live score atau dalam sertifikat yang diunduh dari laman sertificat.bkn.go.id.
-
Berikut ini link skor/nilai tes SKD CPNS 2023 secara realtime. Melaljui akun YouTube @officialcatbkn
-
Berikut ini cara cek keaslian sertifikat hasil tes SKD CPNS maupun seleksi kompetensi PPPK 2023, melalui aplikasi Validator Sertificat BKN.
-
Kemenkumham Jatim temukan peserta tes CPNS 2023 menggunakan jimat saat akan memasuki ruangan ujian, jimat itu berupa rajah, garam, kembang kantil
-
Ada 51 link live score untuk melihat nilai hasil SKD CPNS 2023 pada hari keempat pelaksanaan SKD, Minggu (12/11/2023). Ada Kemenkumham, Kejaksaan, KPK
-
Berikut ini cara download hasil SKD CPNS 2023 dan cek keaslian seritifikat secara online. SKD CPNS ini berlangsung hingga 18 November 2023.
-
Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dihadapkan dengan seleksi kompetensi dasar yang terdiri dari tes TIU, TWK, dan TKP.
-
SKD CPNS digelar hingga 18 November 2023. Lantas, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2023?
-
Kapan SKB CPNS 2023 dilaksanakan? SKB dilaksanakan dua kali, yakni SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Non-CAT. Ini jadwalnya.
-
Bagi peserta yang telah mengikuti seleksi tes SKD, bisa langsung mengtahui hasil seleksi komp CPNS-PPPK 2023 melalui laman https://sertificat.bkn.go.i
-
Berikut nilai passing grade atau nilai ambang batas ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, lengkap dengan materi kisi-kisi dan jadwalnya.
-
Berikut ini materi lengkap mengenai tes SKD CPNS 2023 yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023, beserta passing grade atau nilai ambang batasnya
-
Simak cara cek dan unduh sertifikat nilai tes SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2023, klik laman sertificat.bkn.go.id.
-
Link pengumuman perubahan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.
-
Berikut ini link jadwal dan lokasi SKD CPNS Kementerian ESDM 2023 yang dilaksanakan pada 10-29 November 2023. Siapkan syarat administrasi berikut ini.
-
45 link untuk memantau live score SKD CPNS 2023 per instansi: Kemenkumham, Kejaksaan, dan lainnya pada hari kedua pelaksanaan SKD, Jumat (10/11/2023).
-
Untuk mengecek hasil nilai atau live scoring, peserta dapat melihat melalui laman YouTube Biro Kepegawaian Kejaksaan.
-
Seleksi calon ASN 2023 yang kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.
-
Tes SKD PPPK Bawaslu 2023 resmi diumumkan, digelar selama 18 hari dimulai dari Minggu, 12 November hingga Kamis, 30 November 2023.
-
Inilah link pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2023, pada 9-14 November 2023.
-
Simak rangkuman lengkap mengenai tes SKD CPNS 2023, terdapat materi, jumlah soal, nilai, hingga nilai ambang batas yang ahrus diperoleh
-
Simak jumlah soal, nilai/skor, nilai komulatif, hingga nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 yang harus diperhatikan oleh peserta.
-
Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023, diketahui tes ini dimulai hari ini, Kamis 9 November hingga 18 November 2023
-
Inilah contoh soal Tes Intelegensi Umum (TIU) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dengan kunci jawabannya.
-
Berikut ini link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS BIN 2023 yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Simak syarat dan larangan di artikel ini.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved