TOPIK
Kasus Lukas Enembe
-
Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Laka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua
-
Petrus Bala Pattyona menyebutkan salah satu tersangka di kasus suap kliennya adalah orang yang tidak bisa membaca dan menulis.
-
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta konfirmasi Lukas atas beberapa bukti berupa slip pengiriman uang.
-
Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.
-
KPK memberi peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
-
Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK. Seusai diperiksa oleh tim dokter KPK, tensi darah Lukas naik.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
Lukas Enembe akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
-
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda, karena terdakwa saki
-
Atas pertanyaan penuntut umum KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.
-
Sidang lanjutan terhadap Lukas Enembe terpaksa diskors usai dirinya membanting mikrofon dan mengumpat kepada jaksa.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pemesanan layanan eksklusif jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe kembali mengajukan permintaan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
-
Lukas Enembe akannnnndirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi besok.
-
Kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyeret sejumlah nama.
-
Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
(KPK) memanggil tiga saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Jumat
-
KPK menyelisik dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023).
-
Diketahui Senin (21/8/2023) Jaksa KPK memutuskan sudah cukup mencari pembuktian kasus gratifikasi terdakwa Lukas Enembe di persidangan Pengadilan.
-
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sudah cukup mencari pembuktian dalam perkara gratifikasi Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.
-
Petrus mengatakan dari 17 saksi yang dihadirkan hanya satu yang berkaitan dengan dakwaan kliennya.
-
Saksi Imelda benarkan terima uang Rp1 Miliar dari saksi Budi Sultan kemudian uang tersebut diteruskan ditransfer ke Lukas Enembe.
-
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah keterangan saksi Imelda Sun kalau dirinya menerima uang Rp 1 miliar.
-
Lukas Enembe menyebut jaksa beromong kosong soal dirinya dikatakan sudah mendapatkan ruangan khusus di rutan KPK
-
Majelis hakim menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang Lukas Enembe.
-
Hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, mengungkapkan tidak mungkin saksi Budi meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar tanpa ada harapan.
-
Saksi Budi Sultan bantah memiliki rekening atas namanya dengan nilai transaksi Rp 1 miliar.
-
Pengadilan Tipikor kembali gelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023) dengan agenda dengarkan keterangan 3 saksi
-
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua.
-
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Lion Air terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved