Senin, 29 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe Sindir Jaksa: dalam BAP Ada 184 Saksi tapi yang Dihadirkan Hanya 17 Saksi

Diketahui Senin (21/8/2023) Jaksa KPK memutuskan sudah cukup mencari pembuktian kasus gratifikasi terdakwa Lukas Enembe di persidangan Pengadilan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sindir jaksa KPK dalam BAP ada 184 saksi tapi yang dihadirkan di persidangan hanya 17 saksi.

Diketahui Senin (21/8/2023) Jaksa KPK memutuskan sudah cukup mencari pembuktian kasus gratifikasi terdakwa Lukas Enembe di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Berkasnya sangat tebal hampir satu meter, jumlah saksi yang dihadirkan 184 orang dalam BAP. Tapi yang dihadirkan sampai hari ini hanya 17 saksi," kata Petrus ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Kemudian dikatakan Petrus dari 17 saksi yang dihadirkan hanya satu yang berkaitan dengan dakwaan kliennya.

"Dari 17 saksi, hanya satu yang ada kaitannya Rijatono Lakka dan sudah terbantahkan," jelasnya.

Adapun untuk sidang lanjutan dikatakan Petrus pihaknya akan hadirkan tiga orang saksi ahli.

"Untuk sidang lanjutan kita akan mengajukan tiga ahli meringankan," sambungnya.

Adapun untuk saksi ahli yang dihadirkan masih pihaknya rahasiakan.

"Nanti dong, rahasia itu. Lihat saja Senin. Setelah itu mungkin keterangan terdakwa, tuntutan. Yah ternyata sidangnya nggak lama. Kita pikir 184 itu dihadirkan semua, padahal 184 itu cukup besar. Ya sudahlah tidak apa-apa," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan