Kasus Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas Enembe Sindir Jaksa: dalam BAP Ada 184 Saksi tapi yang Dihadirkan Hanya 17 Saksi
Diketahui Senin (21/8/2023) Jaksa KPK memutuskan sudah cukup mencari pembuktian kasus gratifikasi terdakwa Lukas Enembe di persidangan Pengadilan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sindir jaksa KPK dalam BAP ada 184 saksi tapi yang dihadirkan di persidangan hanya 17 saksi.
Diketahui Senin (21/8/2023) Jaksa KPK memutuskan sudah cukup mencari pembuktian kasus gratifikasi terdakwa Lukas Enembe di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Berkasnya sangat tebal hampir satu meter, jumlah saksi yang dihadirkan 184 orang dalam BAP. Tapi yang dihadirkan sampai hari ini hanya 17 saksi," kata Petrus ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Kemudian dikatakan Petrus dari 17 saksi yang dihadirkan hanya satu yang berkaitan dengan dakwaan kliennya.
"Dari 17 saksi, hanya satu yang ada kaitannya Rijatono Lakka dan sudah terbantahkan," jelasnya.
Adapun untuk sidang lanjutan dikatakan Petrus pihaknya akan hadirkan tiga orang saksi ahli.
"Untuk sidang lanjutan kita akan mengajukan tiga ahli meringankan," sambungnya.
Adapun untuk saksi ahli yang dihadirkan masih pihaknya rahasiakan.
"Nanti dong, rahasia itu. Lihat saja Senin. Setelah itu mungkin keterangan terdakwa, tuntutan. Yah ternyata sidangnya nggak lama. Kita pikir 184 itu dihadirkan semua, padahal 184 itu cukup besar. Ya sudahlah tidak apa-apa," tutupnya.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.