TOPIK
Aplikasi Trading Ilegal
-
Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Kepolisian telusuri aset Wahyu Kenzo yang didapatkan dari hasil penipuan investasi bodong robot trading ATG.
-
Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading.
-
Sosok Crazy Rich Surabaya yang Diciduk Terkait Kasus Robot Trading, Dikenal Juga Sebagai Motivator
Penangkapan Wahyu Kenzo sendiri berasal dari banyaknya laporan dugaan penipuan berkedok investasi yang masuk di kepolisian.
-
Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo
Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).
-
Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita
Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
-
Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan: Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara
Total ada 98 aset milik Doni yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi agar dirampas untuk negara.
-
Hukuman Doni Salmanan Ditambah 8 Tahun Penjara, Korban Tak Puas, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan
Korban tak peduli dengan masa hukuman penjara Doni Salmanan. Empat atau delapan tahun bukan soal. Mereka hanya ingin uang mereka dikembalikan.
-
Pengadilan Tinggi Terima Banding Jaksa dan Miskinkan Doni Salmanan, Ini Daftar Aset yang Disita
Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Salmanan.
-
Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Menjadi 8 Tahun Penjara
Hukuman tersebut bertambah dari vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
-
Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Dalam Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun
Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
-
Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trasing Net89 berinisial DI.
-
Terlibat Pencucian Uang, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara
Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding
Doni Salmanan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang diterimanya kasus binary option Quotex.
-
Daftar 32 Barang Branded Doni Salmanan yang Dikembalikan, Termasuk Baju hingga Topi
Doni Salmanan juga mendapat pengembalian barang-barang mewahnya yang sempat disita, termasuk baju hingga topi. Berikut daftarnya.
-
Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah
Hotman Paris saja ikut keheranan dengan vonis ringan yang dikenakan pada Doni Salmanan. Apalagi putusan itu beda jauh dengan nasib Indra Kenz.
-
Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa
Pengamat menjelaskan bahwa dalam konteks peristiwanya, perkara Quotex memiliki perbedaan dengan Binomo yang menyeret Indra Kenz.
-
Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Pengamat: Mestinya Delapan Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutuskan afiliator robot trading Quotex Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
-
5 Aset Doni Salmanan yang Dirampas untuk Negara, 99 Lainnya Dikembalikan pada Suami Dinan Fajrina
Jauh berbeda dari jumlah harta yang dikembalikan, hanya lima aset Doni Salmanan yang disita negara.
-
Tak Cuma Dapat Pengembalian Uang Rp 7,6 M, Doni Salmanan Masih Berhak atas 36 Motor dan Mobil Mewah
Doni Salmanan tak cuma dapat pengembalian aset berupa uang, 36 kendaraan mewahnya ikut dikembalikan.
-
Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M
Doni Salmanan masih mendapatkan pengembalian dana berupa uang senilai Rp 7,6 Milyar meski divonis 4 tahun penjara.
-
Daftar 99 Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Ada Sepatu, Celana, hingga Lamborghini Huracan
Berikut daftar 99 aset Doni Salmanan yang dikembalikan usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
-
4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah
Berikut ini fakta sidang Doni Salmanan yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Para korban sempat ricuh setelah Doni divonis hukuman.
-
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan
Jaksa akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan.
-
Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak
Korban trading Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan ngamuk hingga tuding hakim dan pengacara Doni ayah dan anak.
-
Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan
Dinan Fajrina peringat ulang tahun pernikahan sendirian. Dinan Fajrina mengaku bersyukur memiliki suami seperti Doni Salmanan.
-
Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan pencucian uang hingga asetnya dikembalikan.
-
Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar buntut kasus binary option quotex. Putusan ini membuat korban marah.
-
Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
-
Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Kasus Robot Trading Net89, Sita Aset Kantor Senilai Rp 4,5 Miliar
Polisi menemukan sejumlah aset milik perusahaan Kasus Robot Trading Net89 dan saat ini sudah berhasil disita.
-
Polri Cegah Tersangka Net89 Bepergian ke Luar Negeri, Dua Lainnya Kini Jadi Buruan Interpol
Polri mencegah para tersangka kasus robot trading Net89 bepergian ke luar negeri. Selain itu dua tersangka lainnnya sudah jadi buruan interpol.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved