Kamis, 2 Oktober 2025

Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo untuk Percepat Penyelesaian BTS 4G

Pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ini tertuang lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023.

TRIBUNNEWS/RIDHO HENDRIKOS
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) saat wawancara khusus dengan redaksi Tribun Network di kantor Kementerian Kominfo, Kamis (05/10/2023).TRIBUNNEWS/RIDHO HENDRIKOS 

1. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika

2. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika

Ketua:

Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo

Wakil Ketua:

Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris:

Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI Kominfo

Anggota:

- Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo

- Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo
- Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo

- Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI

- Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

- Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

- Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

- Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved