Polemik TikTok Shop
Presiden Jokowi Minta Peraturan Media Sosial Dipisahkan dari E-commerce
Keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Tiga menteri menggelar konferensi pers usai rapat soal e-commerce di Istana Presiden Jakarta, Senin (25/9/2023). (Kiri ke kanan) Menkominfo Budi Arie, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki.
Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020. Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Berita Terkait
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.