Wacana Menyensor Konten Netflix Muncul Lagi Karena Ada Keluhan Pengelola Stasiun TV
Pengelola stasiun TV memprotes banyak konten film yang ditayangkan di Netflix tidak disensor.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap bahwa pertimbangan membuat aturan yang bisa menyensor konten di platform OTT (over-the-top) seperti Netflix mencuat setelah muncul keluhan dari para pihak stasiun televisi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, mereka memprotes banyak konten film yang tayang di Netflix tidak disensor, sementara konten yang tayang di stasiun TV kena sensor.
"Kemarin muncul saat Hari Penyiaran Nasional. Jadi para stasiun tv, kemarin ada yang mengatakan kalau film yang disiarkan TV, (ada adegan melibatkan) orang merokok saja diblur, senjata ditodongkan ke orang diblur," kata Usman kepada wartawan, dikutip Selasa (15/8/2023).
"Sementara di Netflix semuanya keluar. Transparan. Artinya tidak ada sensor dan blur. Dari situ kita (berpikir), betul juga. Bagaimana sebaiknya? Kita bicara bersama. Kominfo akan diskusi dengan LSF, bagaimana sebaiknya film yang ditayangkan Netflix dan OTT lainnya," sambungnya.
Keterlibatan Lembaga Sensor Film (LSF) dalam diskusi ini karena perihal penyensoran masih ada di tangan mereka.
Maka dari itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai ke ranah mana para platform OTT ini masuk.
"Jadi kita masih dalam gagasan untuk membuat aturan tata kelola seperti apa untuk OTT yang menayangkan special film. Kan ini OTT film saja," kata Usman.
"Baru dalam tahap gagasan untuk membahas secara serius. Sebetulnya dulu-dulu sudah kita mencoba membahas secara serius terkait dengan Netflix masuk ke ranah siapa. Kominfo, LSF, atau penyiaran secara umum misalnya KPI," lanjutnya.
Usman mengatakan yang diinginkan oleh pihaknya adalah pencegahan dari sisi penyensoran, bukan takedown konten. Kominfo ingin melakukan pencegahan pada konten negatif yang tayang di platform OTT seperti Netflix.
Baca juga: Kominfo Serius Godok Aturan Sensor ke Platform OTT Seperti Netflix Dkk
Usman kemudian berujar, ia pernah melakukan pembicaraan dengan Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto soal aturan penyensoran di OTT ini, tetapi terputus.
Sekira setahun yang lalu, kata dia, sudah pernah ada pembicaraan dengan Rommy soal penyensoran Netflix dkk, tetapi terputus. Baru pada saat Hari Penyiaran Nasional 2023, muncul kembali ide tersebut.
"Nah, mungkin Hari Penyiaran Nasional itu menjadi momentum bagi kita untuk serius, lebih serius lagi membicarakan ini karena banyak protes juga dari masyarakat. Termasuk tadi dari stasiun televisi juga," ujar Usman.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Film Hari Ini Akan Kita Ceritakan Nanti, Tayang 27 Juli di Netflix
Sedangkan untuk pembicaraan dengan pihak Netflix dan OTT lain, Usman mengatakan belum ada pendekatan sampai situ.
Ia kemudian mengungkap bahwa rencana peraturan ini sudah menjadi pemikiran sejak zaman jabatan Menkominfo masih dipegang Rudiantara.
Cerita Dibalik Layar Ratu Ratu Queens: The Series dari Asri Welas, Nirina Zubir dan Tika Panggabean |
![]() |
---|
Abadi Nan Jaya, Film Zombie Lokal Garapan Sutradara Kimo Stamboel Tayang di Netflix 23 Oktober 2025 |
![]() |
---|
2 Drama Korea Terbaru Netflix Tayang September 2025: Queen Mantis dan You and Everything Else |
![]() |
---|
5 Film & Serial Indonesia Terbaru Netflix September 2025: Sayap-Sayap Patah 2, Qodrat 2 dan Tabayyun |
![]() |
---|
Wednesday Season 2 Bagian Kedua Rilis, Ungkap Nasib Jenna Ortega usai Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.