Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Cara Mendaftar IMEI, Registrasi Identitas Gadget dari Luar Negeri di Indonesia

3 cara mendaftar IMEI. IMEI adalah registrasi identitas gadget dari luar negeri di Indonesia. Berikut ini cara dan dokumen yang dibutuhkan.

Editor: Miftah
https://www.freepik.com/jannoon028
Ilustrasi HP - Berikut ini 3 cara mendaftar IMEI. 

- Buka aplikasinya, pilih menu IMEI.

- Isi formulir data diri.

- Isi sesuai data diri kalian yah.

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diverifikasi atau diproses pembayaran pajak atas barang tersebut.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!

3. Operator Seluler

Jika Anda adalah orang asing yang berencana mengunjungi Indonesia untuk kunjungan singkat kurang dari 90 hari, maka tidak pelu mendaftarkan nomor IMEI perangkat impor Anda (ponsel, komputer genggam, dan/atau tablet).

Namun, jika lebih dari 90 hari maka harus mendaftar IMEI pada saat kedatangan.

- Unduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi beacukai.go.id

- Isi formulir registrasi IMEI

- Anda akan mendapatkan QR Code dan kode registrasi

- Bawa koper ke petugas inspeksi Scan QR Code kepada petugas

- Tunggu persetujuan dari petugas resmi

Setelah petugas menyetujui formulir pendaftaran Anda, IMEI Anda otomatis telah terdaftar

- Pendaftaran IMEI ini gratis dari pungutan apapun.

Namun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait IMEI

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved