Selasa, 30 September 2025

Cara Membuat Akun JAKI dan Daftar Fitur Aplikasi Jakarta Kini

Simak cara membuat akun JAKI (Jakarta Kini). Ada beberapa fitur untuk melaporkan masalah di DKI Jakarta serta terdapat fitur cek udara dan banjir

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Dok Pemprov DKI
Cara membuat akun JAKI. Simak cara membuat akun JAKI (Jakarta Kini). Ada beberapa fitur untuk melaporkan masalah di DKI Jakarta serta terdapat fitur cek udara dan banjir 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar akun JAKI dan daftar fitur yang ada dalam aplikasi tersebut. 

JAKI merupakan singkatan dari Jakarta Kini.

JAKI adalah platform aplikasi yang didesain untuk membantu warga menemukan kebutuhan sehari-harinya.

Dirilis pada  2019, JAKI dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jakarta Smart City.

Selain untuk menemukan kebutuhan sehari-hari, aplikasi JAKI ini juga dapat memberi informasi mengenai layanan bagi warga DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Membuat Aduan di JAKI, Simak Langkah-langkahnya agar Mudah Sampaikan Masalah yang Ditemui

Aplikasi JAKI dapat diunduh melalui Play Store (Android) dan App Store (Apple).

Dikutip dari jakarta.go.id, setelah mengunduh pengguna dapat membuat akun pada aplikasi JAKI.

Cara membuat akun JAKI

  1. Buka aplikasi JAKI;
  2. Klik 'profil', pada bagian pojok kanan bawah;
  3. Masukkan alamat yang akan didaftarkan;
  4. Ketik username yang akan digunakan;
  5. Kemudian, klik 'Edit Profil';
  6. Lengkapi data akun JAKI Anda;
  7. Terakhir, lakukan aktivasi akun JAKI di alamat Email.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemprov DKI Kembangkan Super-App JAKI dan Transformasi Digital

Fitur JAKI

Diketahui, JAKI dikembangkan oleh Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City yang berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Ada berbagai fitur dan kegunaannya di aplikasi JAKI tersebut.

JakLapor

Fitur ini digunakan untuk melaporkan permasalah yang bada di Jakarta.

Laporan bisa dengan foto kemudian deskripsikan, lalu kirim.

Laporan akan diproses melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan