Senin, 29 September 2025

Tips Pakar IT agar HP Tidak Bisa Diretas Saat Berurusan dengan Penegak Hukum

Adapun, solusinya adalah pengguna bisa siapkan ponsel lain dengan kapasitas besar, dan sering-sering duplikasikan data multimedia

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Informasi Teknologi (IT) Abimanyu Wachjoewidajat memberikan tips agar telepon seluler atau handphone (HP) tidak bisa diretas, khususnya saat berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia mengungkapkan, pengguna bisa aktifkan proteksi lock screen password, dan saat menyerahkan ponsel kepada pihak lain sebaiknya dalam keadaan sudah dimatikan.

"Kemudian, jangan sembarang meninggalkan ponsel," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, bisa aktifkan autolock dengan jeda singkat dari saat idle, akan tetapi semakin singkat jeda tersebut, semakin kita harus sering isi unlock PIN saat mau menggunakan.

"Di mana bila keseringan unlock depan orang, lama kelamaan orang dekat jadi tahu yang kita ketik," kata Abimanyu.

Adapun, solusinya adalah pengguna bisa siapkan ponsel lain dengan kapasitas besar, dan sering-sering duplikasikan data multimedia yang penting dari ponsel utama ke ponsel backup.

Sementara itu, bila yang diretas hanya beberapa aplikasi saja, pengguna cukup uninstall aplikasinya dan lakukan reinstall kembali.

"Sedangkan, bila ponsel total tidak bisa digunakan, maka lakukan factory reset," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan