Minggu, 5 Oktober 2025

Mengenal Seluk-beluk Tanda Tangan Elektronik, Pahami Manfaatnya Agar Tidak Salah Kaprah

Tanda tangan elektronik (TTE) kini makin populer digunakan masyarakat untuk kebutuhan otentifikasi dokumen-dokumen digital.

Editor: Choirul Arifin
Softtelligence.net
Ilustrasi tanda tangan elektronik 

Hal ini menyebabkan cara yang lebih mudah seperti tanda tangan scan lebih populer, tetapi sangat beresiko dari sisi penipuan identitas.

Menurutnya, dengan berbagai macam inovasi oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA dengan teknologi untuk tanda tangan elektronik yang dilengkapi verifikasi identitas, lebih banyak orang dan pelaku usaha dapat memulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi.

2.Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum sama

Undang-Undang no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tetapi juga mengatur soal penerapan tanda tangan elektronik.

Dalam pasal 11 UU ITE, disebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Dengan demikian, tidak perlu khawatir bahwa tanda tangan elektronik akan melemahkan dokumen kamu.

Sama halnya dengan tanda tangan biasa, dokumen dengan tanda tangan elektronik tetap dapat menjadi alat bukti di mata hukum.

Tanda tangan elektronik juga diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mengakui beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik sebagai acuan bagi kamu memilih layanan yang aman dan terpercaya.

Masyarakat juga dapat mengecek daftar acuan lain seperti Adobe Trusted List untuk melihat daftar PSrE Indonesia yang juga diakui secara global.

3. Tanda tangan elektronik lebih susah dipalsukan

Tanda tangan merupakan sebuah lambang atau penanda yang kita berikan sebagai sebuah bentuk pengesahan dokumen resmi.

Sehingga, keamanan dan keasliannya sangat penting untuk dijaga.

Dalam tanda tangan elektronik, keaslian dokumen yang ditandatangani oleh identitas yang telah terverifikasi, diamankan dan dienkripsi dengan teknologi kriptografi dan unik hanya dimiliki oleh penggunanya sendiri.

Hal ini membuatnya terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Sati menyatakan, PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan tinggi dan diakui global.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved