SDFI Sesalkan Pernyataan Satgas Waspada Investasi
PT SDFI juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020.
Gea juga mengimbau supaya komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu-isu negatif soal aplikasi Autotrade itu.
Baca juga: Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
"Kami hanya ingin memberikan solusi terbaik dalam situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit di tengah pandemi covid-19 yang masih belum berujung reda ini," katanya.
Adapun untuk pernyataan dari SWI dan OJK ini, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia.
PT SDFI sangat mendukung SWI, OJK dan BAPPEPTI untuk melalukan penertiban dan penutupan semua jenis imvestasi bodong yang merugikan masyarakat.
Namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa," ujarnya.