Rabu, 1 Oktober 2025

POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia

Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia 

Untuk legalitas, Snack Video secara hukum resmi  terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia, Ini Besaran

Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak.

Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat (AS).

Pasalnya, YouTube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi YouTuber.

Aturan itu berlaku untuk YouTuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Pemberitahuan itu mulai diedarkan ke semua YouTuber di luar AS, melalui e-mail pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Ilustrasi YouTuber
Ilustrasi YouTuber (Freepik)

"Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021)," tulis YouTube dalam e-mail.

"Dalam beberapa bulan ke depan kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," lanjut isi e-mail YouTube.

Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.

Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber, maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved